Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Perempuan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Perempuan

Jumpa pers kasus pelecehan seksual dengan tersangka EFY di Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pelaku pelecehan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY tercatat pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kasusnya, membawa lari wanita yang kini diakui oleh EFY sebagai istrinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika itu, EFY dilaporkan oleh keluarga wanita tersebut.

"Yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," kata Yusri di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9).

Baca Juga

Lecehkan LHI dan Ubah Hasil Rapid Test, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Yusri tak menjelaskan, kasus di Polda Sumut itu sudah selesai atau masih berproses. Laporan di Polda Sumut itu, kata Yusri, terkait perbuatan EFY yang melarikan perempuan berinisial E tersebut.

"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," tutur Yusri.

Perempuan berinisial E itu turut diamankan saat kepolisian meringkus EFY di Balige, Toba Samosir, Sumut.

"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," ucap Yusri.

Ia memastikan, pelaku penipuan dan pelecehan seksual itu bukanlah seorang dokter. Hal itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dan memintai keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dari hasil koordinasi dengan IDI, tenyata yang bersangkutan ini bukan seorang dokter, karena belum mengikuti UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia)," kata Yusri.

Tersangka pelecehan seksual EFY (baju oranye) di Bandara Soetta. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Tersangka pelecehan seksual EFY (baju oranye) di Bandara Soetta. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Namun, lanjut Yusri, yang bersangkutan memang telah lulus dari salah satu universitas swasta di Sumatera Utara dari Fakultas Kedokteran dan mendapat gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).

"Yang bersangkutan memang lulusan sarjana kedokteran dan sudah koas tapi belum UKDI jadi EFY bukan seorang dokter," ujarnya.

Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana pada seorang calon penumpang berinial LHI, usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Dalam kasus penipuan di pelecehan saat proses rapid test di Bandara Soetta, EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini berawal dari unggahan di Twitter yang dibuat oleh korban LHI. Dalam cuitannya itu, korban mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.

EFY, menurut polisi, mengirimkan uang hasil penipuan Rapid Test ke orangtuanya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dipakai untuk kirim ke ibunya dan dipakai sehari-hari," kata Yusri.

EFY diketahui langsung melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, usai perbuatannya kepada penumpang berinisial LHI ramai beredar di media sosial.

Tersangka sempat menjual dua handphonenya untuk digunakan sebagai biaya melarikan diri. EFY kabur bersama teman wanitanya menggunakan jalur darat ke Balige. Kata Yusri, tersangka juga menonaktifkan semua akun media sosialnya sejak tanggal 18 September.

Baca Juga

Pengakuan Tersangka Pelecahan Seksual di Bandara Soetta saat Rapid Test

"Handphonenya dimatikan semua, dan dia melarikan diri melalui darat ke Sumut," tuturnya.

EFY telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu. EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan. (Knu)

#Pelecehan Seksual #Bandara Soekarno-Hatta #Polres Bandara Soekarno Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Direktur utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi (kanan) bersama Wakil Direktur Utama Achmad Syahir (kiri) melakukan penanaman pohon pada acara Penanaman Satu Juta Pohon HUT Ke-1 InJourney Airports di Taman Seulawah Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Penanaman Satu Juta Pohon di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Berita Foto
Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta
Calon penumpang mengamati karya seni produk nusantara dalam ruang instalasi arsitektural Nusantara Heritage bertajuk Tanah Api, Jejak Jiwa di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 14 Agustus 2025
Menilik Instalasi Arsitektural Nusantara Heritage Meriahkan HUT Ke-80 RI di Bandara Soekarno-Hatta
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Indonesia
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Perbuatan pelaku merupakan bentuk tindak pidana.
Dwi Astarini - Senin, 04 Agustus 2025
Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim
Proses pengalihan sebagian penerbangan dilakukan dengan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan pelayanan penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink
Dalam pengalihan penerbangan ini pihaknya juga tengah menyiapkan pengaktifan Terminal Gate 1C di Bandara Internasional Soetta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
24 Penerbangan Dipindah Dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta, Terminal 1C Digunakan Bagi Citilink
Bagikan