Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Perempuan
Jumpa pers kasus pelecehan seksual dengan tersangka EFY di Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Pelaku pelecehan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY tercatat pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kasusnya, membawa lari wanita yang kini diakui oleh EFY sebagai istrinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika itu, EFY dilaporkan oleh keluarga wanita tersebut.
"Yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," kata Yusri di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9).
Baca Juga
Lecehkan LHI dan Ubah Hasil Rapid Test, Tersangka Raup Jutaan Rupiah
Yusri tak menjelaskan, kasus di Polda Sumut itu sudah selesai atau masih berproses. Laporan di Polda Sumut itu, kata Yusri, terkait perbuatan EFY yang melarikan perempuan berinisial E tersebut.
"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," tutur Yusri.
Perempuan berinisial E itu turut diamankan saat kepolisian meringkus EFY di Balige, Toba Samosir, Sumut.
"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," ucap Yusri.
Ia memastikan, pelaku penipuan dan pelecehan seksual itu bukanlah seorang dokter. Hal itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dan memintai keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Dari hasil koordinasi dengan IDI, tenyata yang bersangkutan ini bukan seorang dokter, karena belum mengikuti UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia)," kata Yusri.
Namun, lanjut Yusri, yang bersangkutan memang telah lulus dari salah satu universitas swasta di Sumatera Utara dari Fakultas Kedokteran dan mendapat gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).
"Yang bersangkutan memang lulusan sarjana kedokteran dan sudah koas tapi belum UKDI jadi EFY bukan seorang dokter," ujarnya.
Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana pada seorang calon penumpang berinial LHI, usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.
Dalam kasus penipuan di pelecehan saat proses rapid test di Bandara Soetta, EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.
Kasus ini berawal dari unggahan di Twitter yang dibuat oleh korban LHI. Dalam cuitannya itu, korban mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.
EFY, menurut polisi, mengirimkan uang hasil penipuan Rapid Test ke orangtuanya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dipakai untuk kirim ke ibunya dan dipakai sehari-hari," kata Yusri.
EFY diketahui langsung melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, usai perbuatannya kepada penumpang berinisial LHI ramai beredar di media sosial.
Tersangka sempat menjual dua handphonenya untuk digunakan sebagai biaya melarikan diri. EFY kabur bersama teman wanitanya menggunakan jalur darat ke Balige. Kata Yusri, tersangka juga menonaktifkan semua akun media sosialnya sejak tanggal 18 September.
Baca Juga
Pengakuan Tersangka Pelecahan Seksual di Bandara Soetta saat Rapid Test
"Handphonenya dimatikan semua, dan dia melarikan diri melalui darat ke Sumut," tuturnya.
EFY telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu. EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta