Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Perempuan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Perempuan

Jumpa pers kasus pelecehan seksual dengan tersangka EFY di Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pelecehan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY tercatat pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kasusnya, membawa lari wanita yang kini diakui oleh EFY sebagai istrinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika itu, EFY dilaporkan oleh keluarga wanita tersebut.

"Yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," kata Yusri di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9).

Baca Juga

Lecehkan LHI dan Ubah Hasil Rapid Test, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Yusri tak menjelaskan, kasus di Polda Sumut itu sudah selesai atau masih berproses. Laporan di Polda Sumut itu, kata Yusri, terkait perbuatan EFY yang melarikan perempuan berinisial E tersebut.

"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," tutur Yusri.

Perempuan berinisial E itu turut diamankan saat kepolisian meringkus EFY di Balige, Toba Samosir, Sumut.

"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," ucap Yusri.

Ia memastikan, pelaku penipuan dan pelecehan seksual itu bukanlah seorang dokter. Hal itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dan memintai keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dari hasil koordinasi dengan IDI, tenyata yang bersangkutan ini bukan seorang dokter, karena belum mengikuti UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia)," kata Yusri.

Tersangka pelecehan seksual EFY (baju oranye) di Bandara Soetta. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Tersangka pelecehan seksual EFY (baju oranye) di Bandara Soetta. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Namun, lanjut Yusri, yang bersangkutan memang telah lulus dari salah satu universitas swasta di Sumatera Utara dari Fakultas Kedokteran dan mendapat gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).

"Yang bersangkutan memang lulusan sarjana kedokteran dan sudah koas tapi belum UKDI jadi EFY bukan seorang dokter," ujarnya.

Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana pada seorang calon penumpang berinial LHI, usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Dalam kasus penipuan di pelecehan saat proses rapid test di Bandara Soetta, EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini berawal dari unggahan di Twitter yang dibuat oleh korban LHI. Dalam cuitannya itu, korban mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.

EFY, menurut polisi, mengirimkan uang hasil penipuan Rapid Test ke orangtuanya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dipakai untuk kirim ke ibunya dan dipakai sehari-hari," kata Yusri.

EFY diketahui langsung melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, usai perbuatannya kepada penumpang berinisial LHI ramai beredar di media sosial.

Tersangka sempat menjual dua handphonenya untuk digunakan sebagai biaya melarikan diri. EFY kabur bersama teman wanitanya menggunakan jalur darat ke Balige. Kata Yusri, tersangka juga menonaktifkan semua akun media sosialnya sejak tanggal 18 September.

Baca Juga

Pengakuan Tersangka Pelecahan Seksual di Bandara Soetta saat Rapid Test

"Handphonenya dimatikan semua, dan dia melarikan diri melalui darat ke Sumut," tuturnya.

EFY telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu. EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan. (Knu)

#Pelecehan Seksual #Bandara Soekarno-Hatta #Polres Bandara Soekarno Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Jamaah Mulai Tiba di Indonesia, Bandara Soetta Larang Penjemputan Haji di Terminal 2F
Kepulangan jamaah haji Indonesia dimulai 1 Juni 2026 melalui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jamaah Mulai Tiba di Indonesia, Bandara Soetta Larang Penjemputan Haji di Terminal 2F
Indonesia
1 Juni Besok Kloter Pertama Haji dari Jeddah Tiba di Soetta, 836 Orang dari Pondok Gede dan Bekasi
Kepulangan perdana jamaah haji dimulai dari Pondok Gede dan Bekasi, dengan jumlah 836 orang.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
1 Juni Besok Kloter Pertama Haji dari Jeddah Tiba di Soetta, 836 Orang dari Pondok Gede dan Bekasi
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Bandara Soetta Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Penumpang dari 4 Negara Diawasi
Bandara Internasional Soekarno-Hatta kini menyiapkan langkah untuk mengantisipasi hantavirus. Ada empat negara yang dilakukan pengawasan.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Bandara Soetta Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Penumpang dari 4 Negara Diawasi
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Bagikan