Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Perempuan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 September 2020
Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Pernah Bawa Kabur Perempuan

Jumpa pers kasus pelecehan seksual dengan tersangka EFY di Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pelecehan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EFY tercatat pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Kasusnya, membawa lari wanita yang kini diakui oleh EFY sebagai istrinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika itu, EFY dilaporkan oleh keluarga wanita tersebut.

"Yang bersangkutan bermasalah di Polda Sumut tahun 2018, kasus dilaporkan oleh keluarga yang diakui istrinya saudari E ini," kata Yusri di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9).

Baca Juga

Lecehkan LHI dan Ubah Hasil Rapid Test, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Yusri tak menjelaskan, kasus di Polda Sumut itu sudah selesai atau masih berproses. Laporan di Polda Sumut itu, kata Yusri, terkait perbuatan EFY yang melarikan perempuan berinisial E tersebut.

"Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak, ini kami masih dalami semuanya," tutur Yusri.

Perempuan berinisial E itu turut diamankan saat kepolisian meringkus EFY di Balige, Toba Samosir, Sumut.

"Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut untuk bagaimana tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan disini," ucap Yusri.

Ia memastikan, pelaku penipuan dan pelecehan seksual itu bukanlah seorang dokter. Hal itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dan memintai keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dari hasil koordinasi dengan IDI, tenyata yang bersangkutan ini bukan seorang dokter, karena belum mengikuti UKDI (Uji Kompetensi Dokter Indonesia)," kata Yusri.

Tersangka pelecehan seksual EFY (baju oranye) di Bandara Soetta. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Tersangka pelecehan seksual EFY (baju oranye) di Bandara Soetta. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Namun, lanjut Yusri, yang bersangkutan memang telah lulus dari salah satu universitas swasta di Sumatera Utara dari Fakultas Kedokteran dan mendapat gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked).

"Yang bersangkutan memang lulusan sarjana kedokteran dan sudah koas tapi belum UKDI jadi EFY bukan seorang dokter," ujarnya.

Diketahui, EFY merupakan tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana pada seorang calon penumpang berinial LHI, usai melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang.

Dalam kasus penipuan di pelecehan saat proses rapid test di Bandara Soetta, EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini berawal dari unggahan di Twitter yang dibuat oleh korban LHI. Dalam cuitannya itu, korban mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi nonreaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.

EFY, menurut polisi, mengirimkan uang hasil penipuan Rapid Test ke orangtuanya, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dipakai untuk kirim ke ibunya dan dipakai sehari-hari," kata Yusri.

EFY diketahui langsung melarikan diri ke Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, usai perbuatannya kepada penumpang berinisial LHI ramai beredar di media sosial.

Tersangka sempat menjual dua handphonenya untuk digunakan sebagai biaya melarikan diri. EFY kabur bersama teman wanitanya menggunakan jalur darat ke Balige. Kata Yusri, tersangka juga menonaktifkan semua akun media sosialnya sejak tanggal 18 September.

Baca Juga

Pengakuan Tersangka Pelecahan Seksual di Bandara Soetta saat Rapid Test

"Handphonenya dimatikan semua, dan dia melarikan diri melalui darat ke Sumut," tuturnya.

EFY telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (26/9) lalu. EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan. (Knu)

#Pelecehan Seksual #Bandara Soekarno-Hatta #Polres Bandara Soekarno Hatta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Total ada 4 maskapai rute domestik pindah ke Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air dan Airfast Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Putusan banding itu menyatakan Young-soo tidak bersalah atas dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap seorang rekan junior di teater.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
 Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Indonesia
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerjasama AJW.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Indonesia
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tunggu Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Indonesia
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Berdasarkan pemeriksaan tim medis bahwa penyebab kematian dari penumpang FGP diakibatkan terjadinya Death on Arrival (DOA).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Seorang Warga Medan Dinyatakan Death on Arrival di Ruang Tunggu Terminal 1 Bandara Soetta
Bagikan