Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pelaku Ancam Penggal Jokowi Dihukum Pidana 10 Bulan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Maret 2020
Pelaku Ancam Penggal Jokowi Dihukum Pidana 10 Bulan

Suasana persidangan pembacaan vonis Hermawan pria pengancam penggal Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hermawan terdakwa kasus makar yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo divonis bersalah, namun langsung dibebaskan dari tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Makmur menyatakan bahwa Hermawan Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha menggerakan orang lain atau turut serta melakukan kejahatan mufakat.

Baca Juga:

Sidang Tuntutan Terdakwa Pengancam Penggal Jokowi Ditunda

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan 5 hari menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan seluruhnya dikurangkan dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Makmur dalam pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Hermawan langsung bebas usai persidangan putusan vonis itu selesai karena masa penahanan yang telah dijalaninya dinilai Majelis Hakim sudah cukup memberikan efek jera sebagai pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Foto: screenshot youtube.com)
Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Foto: screenshot youtube.com)

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Permana yang menjerat Hermawan dengan tuntutan lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Permana pernah menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga:

Berkas Masuk Kejaksaan, HS Pengancam Penggal Jokowi Batal Bebas

Atas putusan tersebut, Hermawan Susanto dan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hermawan Susanto dihukum 5 tahun kurungan penjara.

Hermawan ditangkap karena diduga melakukan makar dengan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Pernyataan itu disampaikan saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019.

Pernyataan akan memenggal Jokowi terekam dalam video dan viral di media sosial. (Knu)

Baca Juga:

Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis Bebas

#Makar #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Geger Isu Makar, Firman Soebagyo Semprot Pengamat Senior yang Coba Ajak Gulingkan Prabowo Subianto
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar tokoh publik lebih bijak dalam melontarkan pendapat
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Geger Isu Makar, Firman Soebagyo Semprot Pengamat Senior yang Coba Ajak Gulingkan Prabowo Subianto
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Bagikan