Pekerja Masih Padati Stasiun Palmerah Saat PPKM Darurat


Penumpang di Stasiun Palmerah saat PPKM Darurat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat atau hari pertama masuk kerja saat PPKM Darurat, terjadi penumpukan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (5/7). Padahal, hari ini, merupakan kebijakan PPKM Darurat untuk kantor-kantor di Jakarta atau wajib menerapkan 100 persen kerja dari rumah.
Masyarakat terus hilir mudik menaikin dan turun kereta. Terlebih meraka yang dari arah Bogor, Tangerang Selatan tak henti-hentinya turun dari kereta.
Mereka terlihat rapi dengan memakai pakaian formal selayaknya karyawan kantor, disertakan dengan name tag atau tanda pengenal yang digantung. Nampak dari mereka yang terlihat terburu-buru setelah turun dari kantor.
Baca Juga:
PPKM Darurat di Hari Pertama Kerja, Kapasitas di KRL Seperti Biasa Saja
Untuk Stasiun Palmerah penumpang terbagi menjadi dua arah ada yang mengarah kawasan Palmerah Jakarta Barat, ada juga yang ke arah kawasan Gelora.
Tak cuma ramai di Stasiun Palmerah, di bawa stasiun tersebut terjadi penumpukan warga uang didominasi tukang ojek pangkalan dan ojek online (online) yang sedang menunggu penumpang yang telah memasan.
Begitu pun, jalan raya sangat macet parah, seiring adanya masyarakat kereta yang lalu lalang nyebrang dari Stasiun Palmerah atau kawasan Palmerah ataupun sebaliknya.
Salah satu petugas, penumpang yang turun dari Stasiun Palmerah ini kebanyak mereka yang bekerja di kawasan Palmerah. Maka dari itu masih tinggi penumpang kereta KRL.
Salah satu penumpang bernama Rani (27), ia masih masuk kerja karena tugasnya tidak masuk dalam sektor non-esensial, untuk itu ia dan bersama teman-teman lainnya masih melayani masyarakat.
Rani mengaku bekerja di sektor ekspedisi. Rani merupakan warga Tangerang Selatan dan bekerja di kawasan Bendungan Hilir (Benhil). Setelah turun dari kereta dirinya masih melanjutkan memakai jasa ojek.
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru dalam menekan kasus COVID-19, dengan mengeluarkan kebijakan PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali. Dalam aturan itu sektor non-esensial atau PNS wajib bekerja di rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen.

Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal 100 persen.
Untuk esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. (Asp)
Baca Juga:
Kemacetan Terjadi Saat PPKM Darurat Hari Kerja
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
