Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juli 2024
Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola

Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.

Setelah bebas, Pegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat. Setibanya di Cirebon, Pegi langsung disambut oleh pihak keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore.

Baca juga:

Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan

"Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi di Cirebon, Selasa (9/7).

Ia berharap, bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit. Untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.

Selain itu, mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat. Hal tersebut, sebagai ungkapan syukur usai terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.

"Sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.

Baca juga:

Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.

"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," katanya. (*)

#Pegi Setiawan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Polisi Diminta Jangan 'Kambing Hitamkan' Rakyat
Komisi III akan meminta penjelasan secara detail dalam rapat kerja dengan Polri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juli 2024
Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Polisi Diminta Jangan 'Kambing Hitamkan' Rakyat
Indonesia
Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi
Pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tetapi juga memberikan kompensasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juli 2024
Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi
Indonesia
Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola
Ia berharap, bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juli 2024
Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola
Indonesia
Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan
Pegi juga menuntut adanya ganti rugi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan
Indonesia
Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat kini sedang menunggu salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan. Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan peradilan yang diajukan Pegi.
Soffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Indonesia
Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon tidak sah.
Frengky Aruan - Senin, 08 Juli 2024
Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan
Indonesia
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
PN Bandung menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum atau gugur.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juli 2024
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
Indonesia
Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ ke Kejaksaan Besok
Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ ke Kejaksaan Besok
Bagikan