Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola


Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com - PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Setelah bebas, Pegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat. Setibanya di Cirebon, Pegi langsung disambut oleh pihak keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore.
Baca juga:
Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan
"Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi di Cirebon, Selasa (9/7).
Ia berharap, bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit. Untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.
Selain itu, mengungkapkan niatnya untuk menyumbangkan sedikit rezeki dengan bersedekah ke mushola atau masjid terdekat. Hal tersebut, sebagai ungkapan syukur usai terbebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon pada 2016.
"Sebagai ungkapan syukur (setelah dibebaskan), saya ingin membangun rumah berteduh untuk masa depan saya,” katanya.
Baca juga:
Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kartini, ibu Pegi Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya hingga dinyatakan bebas pada perkara tersebut.
"Dukungan dari seluruh penjuru Indonesia sungguh luar biasa. Saya berharap mereka mendapat rezeki berlimpah dan umur yang panjang," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Berkaca dari Kasus Pegi Setiawan, Polisi Diminta Jangan 'Kambing Hitamkan' Rakyat

Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi

Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon Usai Bebas dan Ingin Bersedekah ke Mushola

Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan

Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Polisi Belum Bisa Pastikan Kapan Bebaskan Pegi Setiawan

PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah

Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ ke Kejaksaan Besok
