Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan Minta Motornya Dikembalikan

Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/fo
MerahPutih.com - Pegi Setiawan dibebaskan Polda Jawa Barat setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7). Pegi bebas karena status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian dianggap tak sah.
Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan menuntut ganti rugi mencapai Rp 175 juta. Lalu dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar agar segera dikembalikan.
“Ini karena penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada wartawan di Bandung, dikutip Selasa (9/7).
Baca juga:
Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.
Dia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Apalagi, citra Pegi sudah buruk dimata masyarakat. Toni juga meminta agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.
“Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.
Hal ini sesuai bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni 'memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala'.
"Amar putusan (mengharuskan) rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.
Baca juga:
Mabes Polri Minta Polda Jawa Barat Ikuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?

Kuasa Hukum Hasto Minta Dewas KPK Arahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Jilid 2 Digelar 3 Maret di PN Jaksel
