Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ ke Kejaksaan Besok


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky ‘Cirebon’ memasuki babak baru. Kali ini, berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berkas perkara Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
"Besok (Kamis, 20 Juni) pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6).
Sandi mengungkap sejauh ini 70 saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Sebanyak 18 saksi memberatkan tersangka dan sisanya saksi yang meringankan.
"Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus in," tutur Sandi.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Perintahkan Menutup Kasus Vina Cirebon
Sekadar informasi, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Polisi telah menangkap delapan orang terkait kasus ini.
Kedelapan orang itu juga telah diadili dan tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup.
Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap karena sempat buron sejak 2016. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
