Pegawai KPK Gadungan Ungkap Banyak 'Permainan' di Pemkab Bogor

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Pegawai KPK Gadungan Ungkap Banyak 'Permainan' di Pemkab Bogor

Pegawai gadungan KPK ungkap kongkalikong anggaran di Bogor.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PRIA yang mengaku bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yusup Sulaeman mengungkap adanya dugaan permainan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan, menurutnya, kongkalikong anggaran itu bukan rahasia lagi.

"Ya, bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat e-katalog itu," kata Yusup saat keluar dari gedung KPK, Jumat (26/7) dini hari.

Secara spesifik, Yusuf mendapati adanya dugaan permainan dari rencana anggaran di Dinas Pendidikan Pemkab Bogor. "(Mengetahui dugaan korupsi) Dari rencana anggaran (di) dewan Rp 600 miliar untuk dinas pendidikan," ucap Yusup.

Kendati demikian, Yusup membantah melakukan pemerasan. Padahal, Yusup ditangkap karena diduga memeras pegawai Pemkab Bogor dengan berpura-pura sebagai pegawai KPK. "Enggak ada (niat memeras)," kata Yusup.

Baca juga:

2 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pungli Rutan, Jubir Minta Publik Sabar

Sebelumnya, KPK menangkap Yusup di restoran di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7). Yusup ditangkap karena mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

"KPK telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang memeras pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

Kronologi penangkapan ini bermula dari pihak KPK mendapat informasi terkait dengan pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor. KPK lalu menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat. Setelah ditangkap, Yusup langsung dibawa ke markas KPK untuk dimintai keterangan.

"Didapat kesimpulan sementara orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," ucap Tessa.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta, satu unit iPhone, dan mobil Porsche berpelat B 1556 XD diamankan dari tangan Yusup. Barang-barang itu diduga hasil pemerasan. KPK kini menyerahkan Yusup ke Polres Bogor untuk diproses hukum.(Pon)

Baca juga:

90 Pegawai KPK Dinyatakan Bersalah Terlibat Pungli Rutan

#KPK #Kasus Korupsi #Kota Bogor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Bagikan