Pegawai Kemenag Berusia 55 Tahun ke Atas Diminta WFH dan Dilarang Tinggalkan Rumah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Januari 2022
Pegawai Kemenag Berusia 55 Tahun ke Atas Diminta WFH dan Dilarang Tinggalkan Rumah

Tangkapan layar - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). (ANTARA/Youtube-Komisi VIII DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama melakukan penyesuaian sistem kerja bagi pegawainya.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan, penyesuaian sistem kerja diberlakukan mulai 24 Januari 2022, sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron.

Menurut Nizar, aturan ini tertuang dalam SE Sekjen Kemenag No SE 2 Tahun 2022.

Baca Juga:

PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH

Penerbitan SE dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi pegawai ASN Kemenag agar tugas, fungsi, dan layanan publik dapat berjalan secara efektif dan efisien. Namun, tetap memerhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah atau work from home atau WFH,” kata Nizar kepada wartawan, Jumat (28/1).

Baca Juga:

Penyebab Sakit Leher saat WFH

Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja bagi ASN Kemenag:

1. Pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH)

2. Staf ahli, staf khusus, pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala kankemenag kabupaten/kota, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa

3. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH, tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah

4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memerhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja

5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan

6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan ketua peguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala kankemenag kab/kota, dan kepala unit pelaksana teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak

7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya. (Knu)

Baca Juga:

Pemkot Tangerang Serukan OPD Atur Pegawainya WFH 50 Persen

#Omicron #COVID-19 #Kasus COVID-19 #Kementerian Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Bagikan