Pegawai BIN Ngantor di IKN Mulai Juni 2025, Bakal Tinggal di Rusun
Proyek IKN. Foto: Dok/Setneg
MerahPutih.com - Pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap mulai Juni 2025.
Hal ini diungkapkan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, saat mendampingi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Komjen (Purn) Imam Sugianto. Kunjungan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pemindahan pegawai BIN ke IKN.
"Untuk Rusun, kami untuk menyiapkan hunian supaya nanti 1 Juni (2025) sudah masuk," ujar Basuki dari keterangan tertulis dikutip Jumat (25/4).
Pada kunjungan tersebut, Basuki dan Imam melakukan peninjauan langsung ke sejumlah area, termasuk area untuk berkantor dan hunian yang akan digunakan oleh pegawai BIN.
Baca juga:
Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun
Rencananya, pemindahan secara bertahap pegawai BIN tahap awal akan dimulai pada Juni 2025. Para pegawai BIN akan mulai menempati hunian di Rusun BIN yang telah fungsional.
Pembangunan IKN tahap II dirancang pada 2025-2029. Pemerintah telah menetapkan anggaran senilai Rp 48,8 triliun dari APBN. Karena itu, Basuki memastikan pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur akan terus dilanjutkan.
Terlebih, ia pernah berujar, Presiden Prabowo sudah memasukkan proyek pembangunan IKN ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga:
Adapun untuk tahun ini, Otorita IKN mendapat anggaran awal Rp 5,3 triliun dan persetujuan tambahan anggaran Rp 8,1 triliun.
Tambahan anggaran bakal digunakan untuk menyelesaikan pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif seiring target kepala negara menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati