PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 24 April 2026
PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menegaskan pentingnya membedakan pengelolaan organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik.

Ia menilai, pemisahan yang tegas antara kepentingan partai dan tanggung jawab pemerintahan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola yang sehat.

Pernyataan itu disampaikan Andreas menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurut dia, gagasan tersebut pada prinsipnya dapat dipahami sebagai upaya mendorong kaderisasi di tubuh partai.

Baca juga:

Hasto Tegaskan PDIP Konsisten Dorong Kemerdekaan Palestina

Namun, Andreas mengingatkan bahwa pendekatan pengelolaan partai politik tidak bisa disamakan dengan organisasi lain.

“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menekankan, hal yang lebih mendesak adalah memastikan adanya pemisahan yang jelas antara kepentingan kepartaian dan tanggung jawab dalam pemerintahan.

Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis, terutama ketika partai menjadi bagian dari koalisi pemerintah.

Baca juga:

Buka Sekolah Partai, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Rakyat dan Jaga Integritas

Jadi, Andreas mendorong penguatan lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mampu menjalankan fungsi kontrol secara lebih efektif.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya tetap menjadi kewenangan internal partai melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut dia, setiap partai memiliki kebutuhan dan dinamika yang berbeda.

“Nanti rakyat yang akan menilai,” kata Andreas.

Ia juga mengatakan, bahwa praktik kaderisasi dan tata kelola organisasi yang baik sejatinya telah diterapkan oleh PDIP.

Sedangkan di tingkat pusat, partai tersebut disebut telah mengadopsi standar mutu organisasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

Baca juga:

PDIP Peringati 71 Tahun KAA, Warisan Paling Gemilang Presiden Soekarno

Pada waktu dekat, Dewan Pimpinan Pusat PDIP akan melaksanakan kaderisasi untuk jajaran inti, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.

Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi organisasi, termasuk dalam aspek akuntabilitas keuangan.

Meski demikian, Andreas mengakui bahwa penerapan standar tata kelola tersebut belum merata di seluruh tingkatan partai, khususnya di tingkat daerah.

Sebelumnya, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2025 mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem kepartaian, termasuk untuk memastikan proses kaderisasi berjalan lebih baik. (Pon)

#PDIP #Partai Politik #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - 2 jam, 38 menit lalu
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan