MerahPutih.com - Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menegaskan pentingnya membedakan pengelolaan organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik.
Ia menilai, pemisahan yang tegas antara kepentingan partai dan tanggung jawab pemerintahan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola yang sehat.
Pernyataan itu disampaikan Andreas menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Menurut dia, gagasan tersebut pada prinsipnya dapat dipahami sebagai upaya mendorong kaderisasi di tubuh partai.
Baca juga:
Namun, Andreas mengingatkan bahwa pendekatan pengelolaan partai politik tidak bisa disamakan dengan organisasi lain.
“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4).
Ia menekankan, hal yang lebih mendesak adalah memastikan adanya pemisahan yang jelas antara kepentingan kepartaian dan tanggung jawab dalam pemerintahan.
Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis, terutama ketika partai menjadi bagian dari koalisi pemerintah.
Baca juga:
Buka Sekolah Partai, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Rakyat dan Jaga Integritas
Jadi, Andreas mendorong penguatan lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mampu menjalankan fungsi kontrol secara lebih efektif.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya tetap menjadi kewenangan internal partai melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut dia, setiap partai memiliki kebutuhan dan dinamika yang berbeda.
“Nanti rakyat yang akan menilai,” kata Andreas.
Ia juga mengatakan, bahwa praktik kaderisasi dan tata kelola organisasi yang baik sejatinya telah diterapkan oleh PDIP.
Sedangkan di tingkat pusat, partai tersebut disebut telah mengadopsi standar mutu organisasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Baca juga:
PDIP Peringati 71 Tahun KAA, Warisan Paling Gemilang Presiden Soekarno
Pada waktu dekat, Dewan Pimpinan Pusat PDIP akan melaksanakan kaderisasi untuk jajaran inti, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.
Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi organisasi, termasuk dalam aspek akuntabilitas keuangan.
Meski demikian, Andreas mengakui bahwa penerapan standar tata kelola tersebut belum merata di seluruh tingkatan partai, khususnya di tingkat daerah.
Sebelumnya, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2025 mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem kepartaian, termasuk untuk memastikan proses kaderisasi berjalan lebih baik. (Pon)