Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 24 April 2026
PDIP Respons Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Sebaiknya Diatur Internal Partai

KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menegaskan pentingnya membedakan pengelolaan organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik.

Ia menilai, pemisahan yang tegas antara kepentingan partai dan tanggung jawab pemerintahan menjadi kunci dalam menjaga tata kelola yang sehat.

Pernyataan itu disampaikan Andreas menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Menurut dia, gagasan tersebut pada prinsipnya dapat dipahami sebagai upaya mendorong kaderisasi di tubuh partai.

Baca juga:

Hasto Tegaskan PDIP Konsisten Dorong Kemerdekaan Palestina

Namun, Andreas mengingatkan bahwa pendekatan pengelolaan partai politik tidak bisa disamakan dengan organisasi lain.

“Apa yang diusulkan KPK pada prinsipnya bisa dipahami, namun harus dibedakan antara manajemen organisasi bisnis, pemerintahan, dan partai politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menekankan, hal yang lebih mendesak adalah memastikan adanya pemisahan yang jelas antara kepentingan kepartaian dan tanggung jawab dalam pemerintahan.

Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis, terutama ketika partai menjadi bagian dari koalisi pemerintah.

Baca juga:

Buka Sekolah Partai, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Rakyat dan Jaga Integritas

Jadi, Andreas mendorong penguatan lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar mampu menjalankan fungsi kontrol secara lebih efektif.

Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum sebaiknya tetap menjadi kewenangan internal partai melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut dia, setiap partai memiliki kebutuhan dan dinamika yang berbeda.

“Nanti rakyat yang akan menilai,” kata Andreas.

Ia juga mengatakan, bahwa praktik kaderisasi dan tata kelola organisasi yang baik sejatinya telah diterapkan oleh PDIP.

Sedangkan di tingkat pusat, partai tersebut disebut telah mengadopsi standar mutu organisasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

Baca juga:

PDIP Peringati 71 Tahun KAA, Warisan Paling Gemilang Presiden Soekarno

Pada waktu dekat, Dewan Pimpinan Pusat PDIP akan melaksanakan kaderisasi untuk jajaran inti, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.

Langkah ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi organisasi, termasuk dalam aspek akuntabilitas keuangan.

Meski demikian, Andreas mengakui bahwa penerapan standar tata kelola tersebut belum merata di seluruh tingkatan partai, khususnya di tingkat daerah.

Sebelumnya, KPK melalui kajian Direktorat Monitoring pada 2025 mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem kepartaian, termasuk untuk memastikan proses kaderisasi berjalan lebih baik. (Pon)

#PDIP #Partai Politik #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Bagikan