PDIP Ingatkan Kondisi Keuangan Negara Saat Tambah Kementerian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
PDIP Ingatkan Kondisi Keuangan Negara Saat Tambah Kementerian

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas DPR.

Di mana penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhan-nya untuk pemerintahan. Saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut, adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan, usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

"Fraksi PDI Perjuangan memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga:

PDIP Sebut Bakal Ada Kejutan Nama Untuk Pilgub Jakarta

Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.

Putra menilai Fraksi PDI Perjuangan memerlukan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

"Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan melihat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

Baca juga:

Soal RUU MK, PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Menurut dia, penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangan kapasitas fisikal. Kemudian, belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi.

Meski begitu, fraksi PDI Perjuangan DPR menyetujui usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Fraksi PDI Perjuangan, DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," katanya. (*)

#Kementerian Keuangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Langkah Bank Indonesia (BI)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan burden sharing dengan membeli surat berharga negara (SBN) mendapatkan sorotan tajam
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah
Indonesia
Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline
DJP: ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline
Indonesia
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sebut penunjukan pejabat strategis di kementerian menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Indonesia
22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo
Sri Mulyani menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya tanggung jawab besar.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo
Indonesia
Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak
3 orang bukan berasal dari pejabat karier di Kemenkeu, yaitu Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, dan Masyita Cristalline sebagai Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak
Indonesia
Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen
DJP memastikan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 22 Desember 2024
Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Indonesia
Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, DPR: Kalau Visible Mereka Bakal Dapat
Menteri HAM, Natalius Pigai meminta anggaran Rp 20 triliun. DPR pun memberikan tanggapan soal permintaan tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 Oktober 2024
Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, DPR: Kalau Visible Mereka Bakal Dapat
Indonesia
Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Langsung di Bawah Prabowo
Pasal 26 Ayat 1 Perpres Nomor 139 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan tujuh kementerian teknis, di mana Kemenkeu tidak termasuk di dalamnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 Oktober 2024
Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Langsung di Bawah Prabowo
Bagikan