PDIP Ingatkan Kondisi Keuangan Negara Saat Tambah Kementerian


Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (22/3/2024).
MerahPutih.com - Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas DPR.
Di mana penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhan-nya untuk pemerintahan. Saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut, adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.
Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan, usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
"Fraksi PDI Perjuangan memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga:
PDIP Sebut Bakal Ada Kejutan Nama Untuk Pilgub Jakarta
Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Putra menilai Fraksi PDI Perjuangan memerlukan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
"Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan melihat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Baca juga:
Soal RUU MK, PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan
Menurut dia, penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangan kapasitas fisikal. Kemudian, belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi.
Meski begitu, fraksi PDI Perjuangan DPR menyetujui usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Fraksi PDI Perjuangan, DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline

Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai

22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak

Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, DPR: Kalau Visible Mereka Bakal Dapat

Kemenkeu Lepas dari Kemenko Perekonomian, Langsung di Bawah Prabowo
