PDIP Ingatkan Kondisi Keuangan Negara Saat Tambah Kementerian

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Mei 2024
PDIP Ingatkan Kondisi Keuangan Negara Saat Tambah Kementerian

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas DPR.

Di mana penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhan-nya untuk pemerintahan. Saat ini aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut, adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan, usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

"Fraksi PDI Perjuangan memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga:

PDIP Sebut Bakal Ada Kejutan Nama Untuk Pilgub Jakarta

Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.

Putra menilai Fraksi PDI Perjuangan memerlukan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.

"Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan melihat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.

Baca juga:

Soal RUU MK, PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Menurut dia, penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangan kapasitas fisikal. Kemudian, belanja pemerintah pusat harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi.

Meski begitu, fraksi PDI Perjuangan DPR menyetujui usulan perubahan jumlah kementerian dalam pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Fraksi PDI Perjuangan, DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," katanya. (*)

#Kementerian Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Kebijakan itu di antaranya pembukaan rekening untuk warga negara dengan usia 17 tahun ke atas, bantuan pangan, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Bermacam Bantuan, Genjot Ekonomi Kuartal IV-2026
Indonesia
Didampingi 3 Wamen, Menteri Keuanga Rumuskan Pembagian Tugas
Dengan masuknya Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman pada 1 Oktober 2026, susunan Wakil Menteri Keuangan kini terdiri dari Juda Agung, Luky Alfirman, dan Nurkholisoh Ibnu Aman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Didampingi 3 Wamen, Menteri Keuanga Rumuskan Pembagian Tugas
Indonesia
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Suaminya masih sering tertawa terkadang melamun dan masih menyimpan kekecewaan serta kesedihan
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Istri Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Kondisi Terkini sang Suami, Sedih hingga Melamun dan Tertawa Sendiri
Indonesia
Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi, Menkeu Purbaya Targetkan di Bawah Rp 200 Triliun
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bakal memangkas anggaran MBG di bawah Rp 200 triliun.
Soffi Amira - Kamis, 03 September 2026
Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi, Menkeu Purbaya Targetkan di Bawah Rp 200 Triliun
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Ketua NOC Indonesia mendorong dialog dengan Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran olahraga nasional demi persiapan multievent 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan wacana publikasi daftar alumni nakal LPDP masih sebatas kajian internal dan belum menjadi keputusan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Indonesia
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Sanksi bagi pelanggar kewajiban pengabdian berupa mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Bagikan