Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Melihat Aksi Pukulan Padel dalam Ajang Soekarno Padel Cup 2025

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait adanya pengenaan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel.

Fasilitas padel seperti lapangan masuk ke dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Ditjen Pajak menyebut, bahwa padel sendiri masuk ke dalam objek pajak daerah.

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," tulis akun Instagram resmi Ditjen Pajak, dikutip Jumat (4/7).

DJP menjelaskan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022.

Berdasarkan pengelolaannya, pajak sendiri terbagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan, pajak daerah sendiri ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga:

Rano Klaim tak Tahu Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen

Pemprov DKI Kenakan Pajak Barang dan Jasa untuk Olahraga Padel Sebesar 10 Persen

DJP pun memberikan contoh studi kasus. Untuk pajak pusat misalnya PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Sedangkan studi kasus dari pajak daerah sendiri contohnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk di antaranya pengenaan pajak terhadap fasilitas untuk olahraga padel.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru perpajakan untuk sektor olahraga rekreasi pada 2025.

Sebanyak 21 fasilitas olahraga yang dikomersialkan akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025.

Adapun tarif yang dikenakan sebesar 10 persen, berlaku atas berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.

"Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan," tulis akun resmi Instagram @pajakku seperti dikutip di Jakarta, Jumat (4/7).

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Prihatin Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Serukan Evaluasi Menyeluruh

Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati

Berikut daftar fasilitas olahraga yang dikenakan PBJT dikutip dari Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No 257 Tahun 2025:

Kategori Lapangan

  • Tenis
  • Futsal, sepak bola, dan mini soccer
  • Bulu tangkis
  • Basket
  • Voli
  • Tenis meja
  • Panahan
  • Menembak
  • Squash
  • Bisbol/sofbol

Kategori Tempat & Aktivitas

  • Bowling
  • Biliar
  • Berkuda
  • Ice skating
  • Panjat tebing
  • Atletik/lari
  • Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
  • Kolam renang
  • Sasana tinju/bela diri
  • Jetski
  • Padel

(Knu)

#Pajak #Padel #Kementerian Keuangan #Ditjen Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Ketua NOC Indonesia mendorong dialog dengan Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran olahraga nasional demi persiapan multievent 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Olahraga
Padel dan Cheerleader Resmi Gabung NOC Indonesia, Jakarta Berpeluang Jadi Tuan Rumah World Combat Games 2027
NOC Indonesia resmi menerima PB PI dan ICA sebagai anggota baru. Jakarta juga mendapat tawaran menjadi tuan rumah World Combat Games 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 10 Mei 2026
Padel dan Cheerleader Resmi Gabung NOC Indonesia, Jakarta Berpeluang Jadi Tuan Rumah World Combat Games 2027
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Bagikan