Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Melihat Aksi Pukulan Padel dalam Ajang Soekarno Padel Cup 2025

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait adanya pengenaan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel.

Fasilitas padel seperti lapangan masuk ke dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Ditjen Pajak menyebut, bahwa padel sendiri masuk ke dalam objek pajak daerah.

Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah," tulis akun Instagram resmi Ditjen Pajak, dikutip Jumat (4/7).

DJP menjelaskan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke Kas Daerah, sesuai UU HKPD 1/2022.

Berdasarkan pengelolaannya, pajak sendiri terbagi ke dalam pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat sendiri dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan, pajak daerah sendiri ialah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga:

Rano Klaim tak Tahu Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen

Pemprov DKI Kenakan Pajak Barang dan Jasa untuk Olahraga Padel Sebesar 10 Persen

DJP pun memberikan contoh studi kasus. Untuk pajak pusat misalnya PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Sedangkan studi kasus dari pajak daerah sendiri contohnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk di antaranya pengenaan pajak terhadap fasilitas untuk olahraga padel.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru perpajakan untuk sektor olahraga rekreasi pada 2025.

Sebanyak 21 fasilitas olahraga yang dikomersialkan akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025.

Adapun tarif yang dikenakan sebesar 10 persen, berlaku atas berbagai bentuk pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.

"Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari yang semula merupakan aktivitas kebugaran, kini banyak yang menjadi layanan rekreasi komersial dengan nilai ekonomi yang menggiurkan," tulis akun resmi Instagram @pajakku seperti dikutip di Jakarta, Jumat (4/7).

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Prihatin Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Serukan Evaluasi Menyeluruh

Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati

Berikut daftar fasilitas olahraga yang dikenakan PBJT dikutip dari Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No 257 Tahun 2025:

Kategori Lapangan

  • Tenis
  • Futsal, sepak bola, dan mini soccer
  • Bulu tangkis
  • Basket
  • Voli
  • Tenis meja
  • Panahan
  • Menembak
  • Squash
  • Bisbol/sofbol

Kategori Tempat & Aktivitas

  • Bowling
  • Biliar
  • Berkuda
  • Ice skating
  • Panjat tebing
  • Atletik/lari
  • Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
  • Kolam renang
  • Sasana tinju/bela diri
  • Jetski
  • Padel

(Knu)

#Pajak #Padel #Kementerian Keuangan #Ditjen Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Olahraga
FIP Bronze Banten 2026 Berakhir, Pasangan Spanyol dan Duet Jerman-Belanda Raih Gelar Juara
Sebanyak 141 pasangan ambil bagian dalam turnamen, terdiri dari 108 pasangan putra dan 34 pasangan putri.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
FIP Bronze Banten 2026 Berakhir, Pasangan Spanyol dan Duet Jerman-Belanda Raih Gelar Juara
Olahraga
FIP Bronze Bukan Hanya Ajang Kompetisi, Tapi Bikin Padel Jadi Olah Raga Populer d Indonesia
Kehadiran peserta internasional tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkenalkan Indonesia sebagai salah satu destinasi penyelenggaraan turnamen padel berskala dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
FIP Bronze Bukan Hanya Ajang Kompetisi, Tapi Bikin Padel Jadi Olah Raga Populer d Indonesia
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Bagikan