Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Ilustrasi: Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). (FOTO ANTARA/Eric Ireng)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikecualikan terhadap beberapa jenis barang. Khususnya barang-barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
"Yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri," tulis keterangan DJP dikutip Minggu (22/12).
Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Baca juga:
Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa
Sehingga DJP memastikan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Selain itu, DJP juga menjelaskan soal barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN 0 persen.
Barang dan jasa yang dimaksud yakni barang kebutuhan pokok.
Baca juga:
PDIP 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' Tanggapi Kenaikan PPN, Gerindra: Pengusulnya Mereka
Barang Bebas PPN :
1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.
Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Ekonom Dukung Rencana Penurunan Tarif PPN, Bisa Dongkrak Daya Beli Warga
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Utang Kereta Cepat Whoosh Jadi Sorotan, Purbaya Tegaskan Tidak Ditanggung APBN
Kepala Daerah Protes ke Menkeu Purbaya usai TKD Dipotong, DPR: Langkah Keliru dan Tidak Tepat
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam