Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Ilustrasi: Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). (FOTO ANTARA/Eric Ireng)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikecualikan terhadap beberapa jenis barang. Khususnya barang-barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
"Yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu dan gula industri," tulis keterangan DJP dikutip Minggu (22/12).
Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Baca juga:
Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa
Sehingga DJP memastikan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Selain itu, DJP juga menjelaskan soal barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN 0 persen.
Barang dan jasa yang dimaksud yakni barang kebutuhan pokok.
Baca juga:
PDIP 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' Tanggapi Kenaikan PPN, Gerindra: Pengusulnya Mereka
Barang Bebas PPN :
1. Barang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran
2. Jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3. Barang lainnya misalnya buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum dan berbagai insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.
Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
