PDIP Belum Ambil Sikap Final soal Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu


Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, partainya belum mengambil sikap final terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Menurutnya, PDIP masih akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi hukum dari putusan tersebut sebelum menentukan arah dukungan atau penolakan.
“Kalau mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi, PDI perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK, pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana? Satu,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Baca juga:
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Ia menambahkan, partainya juga tengah mengkaji apakah putusan MK terbaru tersebut termasuk dalam wilayah positive legislator atau tetap berada pada fungsi negative legislator sebagaimana mestinya.
“Dua hal ini yang kami dalami: pertama, status putusan tersebut secara hukum; dan kedua, bagaimana norma yang terkandung di dalamnya diimplementasikan. Jangan sampai publik gaduh karena partai politik terlihat seperti menolak keputusan MK. Padahal sejatinya, ini soal pemahaman hukum yang lebih dalam,” tegasnya.
Said menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sikap atas putusan MK tersebut, demi menjaga ketenangan politik nasional di tengah berbagai persoalan bangsa yang masih harus diselesaikan.
“Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan. Terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita selesaikan satu per satu,” pungkasnya.
Baca juga:
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat
Sebelumnya, MK memutuskan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yang memicu beragam reaksi dari kalangan politisi dan pengamat. Keputusan ini dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap desain sistem politik dan tata kelola pemilu di Indonesia ke depan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
