PDIP Belum Ambil Sikap Final soal Putusan MK terkait Pemisahan Pemilu
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, partainya belum mengambil sikap final terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Menurutnya, PDIP masih akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi hukum dari putusan tersebut sebelum menentukan arah dukungan atau penolakan.
“Kalau mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi, PDI perjuangan memandangnya dari empat kali keputusan MK, pada akhirnya pertanyaan yang paling mendasar, yang final dan mengikat yang mana? Satu,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Baca juga:
DPR Bakal Lakukan Kodifikasi dan Kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Ia menambahkan, partainya juga tengah mengkaji apakah putusan MK terbaru tersebut termasuk dalam wilayah positive legislator atau tetap berada pada fungsi negative legislator sebagaimana mestinya.
“Dua hal ini yang kami dalami: pertama, status putusan tersebut secara hukum; dan kedua, bagaimana norma yang terkandung di dalamnya diimplementasikan. Jangan sampai publik gaduh karena partai politik terlihat seperti menolak keputusan MK. Padahal sejatinya, ini soal pemahaman hukum yang lebih dalam,” tegasnya.
Said menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sikap atas putusan MK tersebut, demi menjaga ketenangan politik nasional di tengah berbagai persoalan bangsa yang masih harus diselesaikan.
“Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan. Terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita selesaikan satu per satu,” pungkasnya.
Baca juga:
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Calon Kader Bisa Bersaing Lebih Sehat
Sebelumnya, MK memutuskan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yang memicu beragam reaksi dari kalangan politisi dan pengamat. Keputusan ini dinilai akan membawa konsekuensi besar terhadap desain sistem politik dan tata kelola pemilu di Indonesia ke depan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif