PCNU Cirebon Tolak Potongan Hukuman Mati Penyelundup Narkoba

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juni 2021
PCNU Cirebon Tolak Potongan Hukuman Mati Penyelundup Narkoba

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi. (Foto: PCNU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, kritik keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang meloloskan enam terpidana penyelundupan narkoba sebarat 402 kilogram dari hukuman mati.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi mengatakan, narkoba sangat nyata membahayakan masyarakat. Sehingga menurutnya, sangat perlu diberikan hukuman yang maksimal.

"Kami menolak dan mendukung dilakukannya kasasi," ujar Aziz, di Cirebon, Senin (28/6).

Baca Juga:

Penghentian Hukuman Mati Bagi Terpidana Kasus Narkoba Dinilai Membahayakan Bangsa

Aziz mengungkapkan, pengurangan hukuman kepada terpidana narkoba tersebut, tidak senyawa dengan maqashidu al-syariat (tujuan diberlakukannya hukum syariat) , antara lain, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga akal (hifz al-aql)

Karena menurutnya, jika tidak diberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku, maka dipastikan peredaran dan penyelundupan narkoba akan lebih marak.

"Semakin diberikan ruang yang tidak memberikan efek jera maksimal pelakunya, maka, ancaman merusak tatanan syariat yaitu, (menjaga jiwa dsn menjaga akal) menjadi sangat terbuka," tegas Aziz.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, menurut Aziz, maka tidak ada alasan apapun untuk meringankan hukuman, kecuali mengedepankan kemaslahatan umum, yaitu melindungi warga dari bahaya narkoba.

Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi. (Foto: PCNU)
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon, KH. Aziz Hakim Syaerozi. (Foto: PCNU)

Aziz meninai, keputusan pengurangan hukuman tersebut, kontrapoduktif dengan upaya pihak kepolisian yang dengan tegas memberantas dan menindak para pelaku peredaran narkoba.

Diketahui, enam terpidana perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu lolos dari vonis mati yang diputuskan PN Cibadak, Sukabumi, pada 6 April 2021, setelah Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung, Jawa Barat mengeluarkan putusan tingkat banding yang diajukan para terpidana.

Tiga dari enam terpidana yang sebelumnya divonis mati mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara, sedangkan tiga terpidana lainnya, mendapatkan hukuman 18 tahun penjara. (Mauritz/Cirebon)

Baca Juga:

Empat WNA dan Sembilan WNI Divonis Hukuman Mati di Sukabumi

#Hukuman Mati #Narkoba # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Sindikat Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan patroli secara konsisten di wilayah perairan Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
TNI-AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba, DPR Tuntut Perketat Pengawasan Jalur Laut
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Jumlah barang bukti dan modus penyelundupan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Ungkap Kopilot Malaysia Airlines Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Profesional
Indonesia
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru hingga barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kronologi Detail Temuan 995 Pucuk Senjata, VCD Porno Hingga Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Malaysia mempertimbangkan penugasan anggota kepolisian di dalam Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) untuk mencegah hal serupa terjadi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Kopilot Bawa Narkoba ke Indonesia, Pemerintah Malaysia Bakal Tempatkan Polisi di Bandara KLIA
Indonesia
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Kasus tersebut harus menjadi evaluasi agar pengawasan terhadap jalur kru penerbangan semakin diperketat.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Bawa Narkoba ke Indonesia, DPR Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bagikan