PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu populasi Jakarta yang disebut mencapai 42 juta jiwa, berdasarkan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa angka tersebut bukan jumlah penduduk resmi Jakarta, melainkan prediksi populasi fungsional versi PBB yang menggambarkan mobilitas harian masyarakat di wilayah metropolitan Jakarta.
Denny menjelaskan bahwa jutaan orang datang ke Jakarta setiap hari untuk bekerja, sekolah, kuliah, berbisnis, berobat, hingga mengurus layanan publik. Mereka berasal dari delapan wilayah penyangga: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Mobilitas besar inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat dibanding jumlah penduduk resminya," ujar Denny, Jumat (28/11).
Baca juga:
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Angka 42 juta jiwa merujuk pada Penduduk Fungsional (De Facto), yaitu jumlah orang yang melakukan aktivitas sehari-hari di Jakarta, termasuk para komuter dari kota dan kabupaten penyangga.
Sementara itu, jumlah penduduk resmi Jakarta yang tercatat dalam administrasi kependudukan jauh lebih kecil. Berdasarkan data Penduduk Administratif (De Jure) Semester I Tahun 2025 yang dirilis Dukcapil DKI, jumlah penduduk resmi Jakarta mencapai 11.010.514 jiwa, dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang beralamat di DKI Jakarta.
Angka tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan layanan publik, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga:
Denny menambahkan bahwa perbedaan angka ini disebabkan oleh dua pendekatan data kependudukan yang digunakan lembaga internasional. Data PBB menggambarkan jumlah orang yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya, menghasilkan estimasi 42 juta jiwa berdasarkan aktivitas harian (de facto).
Sebaliknya, data resmi Dukcapil DKI mengacu pada perhitungan penduduk ber-NIK Jakarta, bersifat de jure, yakni hanya mencatat mereka yang sah terdaftar sebagai penduduk Jakarta.
Penjelasan ini merujuk pada laporan World Urbanization Prospects (WUP) dari PBB, yang sering menjadi acuan media internasional terkait kota-kota terpadat di dunia. Dalam laporan tersebut, Jakarta dihitung dengan dua pendekatan: Jakarta Fungsional yang menghasilkan angka 42 juta jiwa, dan Jakarta Administratif sekitar 11 juta jiwa. PBB memproyeksikan angka tersebut untuk tahun 2025 sebagai gambaran dinamika urbanisasi di kawasan megapolitan.
Denny menegaskan bahwa 42 juta jiwa bukan jumlah penduduk resmi Jakarta, melainkan prediksi besaran aktivitas dan mobilitas harian di wilayah megapolitan.
"Jakarta memang sangat sibuk, tetapi jumlah penduduk resminya adalah 11 juta jiwa sesuai data administrasi kependudukan," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Proses Pemilihan Sekjen PBB Dimulai, Negara Anggota Diminta Calonkan Perempuan
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Laut Mediterania Kuburan 1.000 Lebih Imigran Afrika ke Eropa Sepanjang 2025
2 Negara Eropa Desak Pembatasan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, Hambat Tindakan Kemanusian
PBB Kutuk Aksi Israel Bantai Anak-Anak Gaza Saat Gencatan Senjata
Badan PBB Urusan Kemanusian Puji Indonesia Atas Bantuan Buat Gaza, Minta Generasi Muda Tingkatkan Kontribusi
Armada Global Sumud Flotilla Diserang Israel, PBB Ingatkan Keselamatan Aktivis Kemanusian
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan