PBB Sebut Populasi Jakarta Capai 42 Jiwa, Dukcapil DKI Beri Klarifikasi
Penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek Tembus Rp 1,7 Triliun
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu populasi Jakarta yang disebut mencapai 42 juta jiwa, berdasarkan laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa angka tersebut bukan jumlah penduduk resmi Jakarta, melainkan prediksi populasi fungsional versi PBB yang menggambarkan mobilitas harian masyarakat di wilayah metropolitan Jakarta.
Denny menjelaskan bahwa jutaan orang datang ke Jakarta setiap hari untuk bekerja, sekolah, kuliah, berbisnis, berobat, hingga mengurus layanan publik. Mereka berasal dari delapan wilayah penyangga: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
"Mobilitas besar inilah yang membuat Jakarta terasa jauh lebih padat dibanding jumlah penduduk resminya," ujar Denny, Jumat (28/11).
Baca juga:
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
Angka 42 juta jiwa merujuk pada Penduduk Fungsional (De Facto), yaitu jumlah orang yang melakukan aktivitas sehari-hari di Jakarta, termasuk para komuter dari kota dan kabupaten penyangga.
Sementara itu, jumlah penduduk resmi Jakarta yang tercatat dalam administrasi kependudukan jauh lebih kecil. Berdasarkan data Penduduk Administratif (De Jure) Semester I Tahun 2025 yang dirilis Dukcapil DKI, jumlah penduduk resmi Jakarta mencapai 11.010.514 jiwa, dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang beralamat di DKI Jakarta.
Angka tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan layanan publik, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga:
Denny menambahkan bahwa perbedaan angka ini disebabkan oleh dua pendekatan data kependudukan yang digunakan lembaga internasional. Data PBB menggambarkan jumlah orang yang beraktivitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya, menghasilkan estimasi 42 juta jiwa berdasarkan aktivitas harian (de facto).
Sebaliknya, data resmi Dukcapil DKI mengacu pada perhitungan penduduk ber-NIK Jakarta, bersifat de jure, yakni hanya mencatat mereka yang sah terdaftar sebagai penduduk Jakarta.
Penjelasan ini merujuk pada laporan World Urbanization Prospects (WUP) dari PBB, yang sering menjadi acuan media internasional terkait kota-kota terpadat di dunia. Dalam laporan tersebut, Jakarta dihitung dengan dua pendekatan: Jakarta Fungsional yang menghasilkan angka 42 juta jiwa, dan Jakarta Administratif sekitar 11 juta jiwa. PBB memproyeksikan angka tersebut untuk tahun 2025 sebagai gambaran dinamika urbanisasi di kawasan megapolitan.
Denny menegaskan bahwa 42 juta jiwa bukan jumlah penduduk resmi Jakarta, melainkan prediksi besaran aktivitas dan mobilitas harian di wilayah megapolitan.
"Jakarta memang sangat sibuk, tetapi jumlah penduduk resminya adalah 11 juta jiwa sesuai data administrasi kependudukan," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Profil Sidharto Suryodhipuro, Presiden Dewan HAM PBB Asal Indonesia
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Sidharto Suryodipuro Jadi Presiden
Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Ini Tugas & Kewenangannya
Presiden Donald Trump Tarik Keikutsertaan Amerika Serikat dari Puluhan Organisasi Internasional, Sebut tak Melayani Kepentingan Negaranya
Penangkapan Presiden Venezuela Rusak Tatanan Dunia, DPR Minta RI Desak PBB Gelar Sidang Darurat
Serangan dan Penangkapan Presiden Venezuela Maduro Oleh AS Bikin PBB Khawatir
Kepala PBB Sampaikan Pesan Tahun Baru, saatnya Dunia untuk ‘Lebih Serius’
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Aceh Minta Bantuan UNDP & UNICEF, Begini Respons Perwakilan PBB di RI
Pemda Aceh Minta Bantuan ke PBB, Pemerintah Diminta Buka Komunikasi agar tak Salah Persepsi