PB SEMMI Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 15 Februari 2022
PB SEMMI Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja

Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA/Prisca Triferna

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mengkritisi keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair di usia 56 tahun.

"Saya sangat sayangkan aturan itu keluar, bagi saya itu justru menghambat kesejahteraan bukan menciptakan kesejahteraan" tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya di Jakarta (15/2)

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Maka dari itu, advokat muda berusia 29 tahun ini berharap Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah untuk merevisi aturan tersebut. Jika tidak direvisi, menurutnya beliau layak di reshuffle atau diberhentikan oleh Presiden Jokowi.

"Jika tetap kekeh terhadap aturan JHT ini, layak Presiden Joko Widodo reshuflle atau berhentikan dari jabatannya," tegas Gurun.

Gurun menilai, aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat atau pekerja karena tidak memberi solusi atas kondisi yang saat ini susah akibat pandemi.

"Itu aturan lahir bukan memberi solusi atas kondisi rakyat atau pekerja saat ini, kita tahu kondisi saat ini banyak pekerja yang kena dampak akibat pandemi secara ekonomi, ada yang di PHK, ada pula yang keluar dari pekerjaannya aturan itu menghambat untuk mengembangkan ekonomi pekerja yang sedang susah saat ini," Kata Gurun

Gurun menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab Pasal 28 H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Baca Juga

Polemik JHT, Serikat Pekerja Diminta untuk Uji Materi UU Jaminan Sosial

Lalu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Merujuk ketentuan itu, rakyat atau pekerja tidak mungkin dapat mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat jika dibatasi masa waktu pencairan padahal kondisi ekonomi sedang susah.

"Bagaimana rakyat mengembangkan dirinya secara ekonomi saat ini padahal kondisi sedang susah karena pandemi? Jadi tidak mungkinlah, karena pencairan dana tersebut harus menunggu bertahun-tahun," Tegas Gurun

Kemudian, Permenaker nomor 2 tahun 2022 semestinya menjadi solusi mengangkat martabat masyarakat yang saat ini sedang lemah dan tidak mampu bukan menjadi alat penghambat memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu saat ini.

"Semestinya permenaker menjadi alat solusi mengangkat martabat rakyat yang saat ini sedang susah, bukan justru jadi alat penghambat. Negara tidak boleh menghambat kesejahteraan rakyat," tutup Gurun. (Asp)

Baca Juga

Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun

#Ida Fauziah #Menteri Ketenagakerjaan #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan konferensi pers di Kantor Kemanaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Mei 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Resmi Hapus Batas Usia dan Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Berita Foto
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) bersama Wamenaker Immanuel Ebeneze (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 05 Mei 2025
Raker Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  dengan Komisi IX DPR Bahas Permasalahan PHK Sektor Industri
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Hal itu disampaikan Menaker usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3).
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Menaker Sebut Eks Pekerja PT Sritex Akan Dipekerjakan dalam 2 Pekan
Indonesia
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan wacana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol) masih dirumuskan.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Soal THR untuk Driver Ojol, Menaker Belum Bisa Beri Jawaban Pasti
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Bagikan