PB SEMMI Ancam Laporkan Risma ke Ombudsman


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) mengomentari Tri Rismaharini yang memutuskan untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Dengan keputusan itu, PB SEMMI berniat akan melaporkan dan menggugat masalah rangkap jabatan ini kepada Ombudsman dan PTUN.
Baca Juga
Pengangkatan Risma sebagai Menteri Sosial Dinilai Cacat Hukum
"kami akan laporkan masalah rangkap jabatan ke Ombudsman dan menggugat masalah ini ke PTUN." tegas Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Jakarta, Kamis (24/12).
PB SEMMI ini bahkan menyerukan menolak Tri Rismaharini sebagai Menteri karena beliau masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Menurutnya tidak boleh rangkap jabatan.
Gurun berpendapat, pengangkatan Risma sebagai Menteri telah menciderai pondasi negara yang telah dibangun sebagai Negara Hukum.
Dalam negara hukum tidak boleh rangkap jabatan tetap, ciri negara hukum yakni adanya pembatasan kekuasaan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan.
"Konsep negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," tegas dia.
Lebih lanjut Gurun menambahkan, pelantikan Risma sebagai Mensos kemarin telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dan Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara dinyatakan bahwa Menteri dilarang merangkap Jabatan sebagai Pejabat Negara lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-Undangan.
Kemudian Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Advokat muda keturunan Bima Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, sebaiknya Risma melanjutkan saja Wali Kota Surabaya menjalankan amanah rakyat sampai selesai.
"Semestinya beliau menolak mendapatkan jabatan Menteri dan di sisi lain ini akan menjadi catatan buruk bagi beliau ke depan karena dapat dinilai merusak tatanan kenegaraan," tegasnya.
Dirinya heran, PDI Perjuangan yang masih banyak memiliki kader-kader potensial yang mampu mengemban amanat Menteri Sosial, seharusnya tidak memaksakan kehendak yang dapat bermuara ke arah perbuatan melawan hukum. (Asp)
Baca Juga
Masih Jadi Wali Kota, Mensos Risma Bolak-balik Jakarta-Surabaya
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Belasan Ribu Siswa Sekolah Rakyat Bakal Dapat Laptop Baru, Mensos Beri Jaminan Penting

Raker Menag, Mensos dan Menteri PPPA dengan Komisi VIII DPR Bahas RKA Tahun 2026

Rencana Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Tuai Polemik, Mensos: Wajar, Manusia Punya Kekurangan dan Kelebihan

Jurus Cagub Risma Entaskan Kemiskinan di Jatim

Bayari Anak Keluarga Miskin Tebus Ijazah, Risma Makin Yakin Pendidikan di Jatim Harus Gratis

Sekjen PDIP: Risma Simbol Resik-Resik demi Kemakmuran Rakyat Jawa Timur
Alasan Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos Jelang Lengser

Dilantik Jelang Pemerintahan Jokowi Habis, Mensos Baru Gus Ipul Sulit Bekerja Maksimal

Hanya Sebulan Menjabat Mensos, ini yang Bakal Dilakukan Gus Ipul

Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 24,7 Miliar
