'Paspor Sementara' SPLP, Dokumen Penting dalam Keamanan Evakuasi WNI

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 27 Februari 2022
'Paspor Sementara' SPLP, Dokumen Penting dalam Keamanan Evakuasi WNI

SPLP kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. (Novograph)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KONDISI dunia yang tengah tidak menentu setelah invasi Rusia ke Ukraina membuat banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri, apalagi di wilayah Eropa yang berdekatan dengan dua negara tersebut ikut waswas. Banyak yang ingin segera pulang atau menjauh dari wilayah konflik.

Dalam menjaga keamanan evakuasi WNI di tengah situasi kontingensi, yaitu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian dan berada di luar jangkauan, ada satu dokumen yang memegang peranan penting, yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Meskipun tak sepopuler dokumen keimigrasian lainnya, SPLP sebenarnya memiliki fungsi yang tak kalah penting. Surat tersebut diberikan dalam keadaan tertentu dan memiliki jangka waktu berlaku. WNI yang berada di luar negeri umumnya lebih sering menggunakan dokumen ini. Seperti apa prosedur pengajuan dan cara penggunaannya?

BACA JUGA:

Motivasi Rusia Merebut Chernobyl

“Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor. Surat ini kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. Misalnya jika yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri atau karena suatu alasan yang membuat paspor RI miliknya tidak bisa digunakan lagi”, kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti diterangkan dalam situs Imigrasi.

paspor
WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri harus segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya. (HH Tour and Travel)

Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku paling lama dua tahun dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, Achmad menyarankan agar WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya.

“WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal bisa mengajukan SPLP di perwakilan RI setempat. Pemohon dapat membawa surat keterangan kepolisian, salinan paspor yang hilang, bukti tempat tinggal, misalnya pemesanan hotel atau perjanjian sewa, serta E-KTP atau SIM Indonesia,” jelasnya.

Setelah kepulangan ke Indonesia, WNI dapat membuat paspor baru di kantor imigrasi dengan melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kepolisian, E-KTP dan Kartu Keluarga. Pemohon juga diwajibkan membayar biaya denda senilai Rp 1.000.000.

kiev
Kemenlu tengah mempersiapkan rencana evakuasi bagi WNI di Ukraina setelah serangan militer Rusia. (Wikimedia)

Setelah proses BAP, barulah pemohon dapat memproses paspor yang baru. Biaya pembuatan paspor biasa yakni Rp 350.000, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah mempersiapkan rencana evakuasi bagi WNI di Ukraina menyusul serangan militer yang dilakukan Rusia pada Kamis (24/2). Rencana kontingensi itu sebagai berikut.


1. WNI berkumpul di di KBRI Kyiv
2. Tetap berada di lokasi yang aman sambil menunggu evakuasi
3. Jika kesulitan menuju Ibu Kota Kyiv, dapat menghubungi hotline darurat KBRI
4. Selain KBRI Kyiv, KBRI terdekat seperti KBRI di Warsawa, Bratislava, Bukares, dan Moskow.
5. Langkah selanjutnya ditetapkan mengikuti perkembangan status darurat.

"KBRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai kontingensi yang telah disiapkan," demikian Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah seperti diberitakan ANTARA.(aru)

#Internasional #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi TPPO
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara
Indonesia
Imigrasi Surakarta Catatkan Kenaikan 100 Persen Lebih PNBP, Terbitkan 75.207 Paspor
Penerimaan negara, Imigrasi Surakarta berhasil membukukan PNBP sebesar Rp 57.922.457.022, melampaui target tahun berjalan sebesar Rp 23.386.450.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Imigrasi Surakarta Catatkan Kenaikan 100 Persen Lebih PNBP, Terbitkan 75.207 Paspor
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Mereka tergabung dalam manajemen Bonnie Blue dan terbukti melakukan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Indonesia
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Bonnie Blue masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) untuk kunjungan turis
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Setelah temuan Menhan Sjafrie, pemerintah bergerak cepat menegakkan pengawasan kepabeanan dan imigrasi di Bandara IMIP. Penempatan petugas segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB di lokasi proyek pembangunan mal di kawasan Kelapa Gading.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Indonesia
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
WNA China itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Bagikan