Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

'Paspor Sementara' SPLP, Dokumen Penting dalam Keamanan Evakuasi WNI

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 27 Februari 2022
'Paspor Sementara' SPLP, Dokumen Penting dalam Keamanan Evakuasi WNI

SPLP kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. (Novograph)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KONDISI dunia yang tengah tidak menentu setelah invasi Rusia ke Ukraina membuat banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri, apalagi di wilayah Eropa yang berdekatan dengan dua negara tersebut ikut waswas. Banyak yang ingin segera pulang atau menjauh dari wilayah konflik.

Dalam menjaga keamanan evakuasi WNI di tengah situasi kontingensi, yaitu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian dan berada di luar jangkauan, ada satu dokumen yang memegang peranan penting, yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Meskipun tak sepopuler dokumen keimigrasian lainnya, SPLP sebenarnya memiliki fungsi yang tak kalah penting. Surat tersebut diberikan dalam keadaan tertentu dan memiliki jangka waktu berlaku. WNI yang berada di luar negeri umumnya lebih sering menggunakan dokumen ini. Seperti apa prosedur pengajuan dan cara penggunaannya?

BACA JUGA:

Motivasi Rusia Merebut Chernobyl

“Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor. Surat ini kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. Misalnya jika yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri atau karena suatu alasan yang membuat paspor RI miliknya tidak bisa digunakan lagi”, kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti diterangkan dalam situs Imigrasi.

paspor
WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri harus segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya. (HH Tour and Travel)

Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku paling lama dua tahun dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, Achmad menyarankan agar WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya.

“WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal bisa mengajukan SPLP di perwakilan RI setempat. Pemohon dapat membawa surat keterangan kepolisian, salinan paspor yang hilang, bukti tempat tinggal, misalnya pemesanan hotel atau perjanjian sewa, serta E-KTP atau SIM Indonesia,” jelasnya.

Setelah kepulangan ke Indonesia, WNI dapat membuat paspor baru di kantor imigrasi dengan melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kepolisian, E-KTP dan Kartu Keluarga. Pemohon juga diwajibkan membayar biaya denda senilai Rp 1.000.000.

kiev
Kemenlu tengah mempersiapkan rencana evakuasi bagi WNI di Ukraina setelah serangan militer Rusia. (Wikimedia)

Setelah proses BAP, barulah pemohon dapat memproses paspor yang baru. Biaya pembuatan paspor biasa yakni Rp 350.000, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah mempersiapkan rencana evakuasi bagi WNI di Ukraina menyusul serangan militer yang dilakukan Rusia pada Kamis (24/2). Rencana kontingensi itu sebagai berikut.


1. WNI berkumpul di di KBRI Kyiv
2. Tetap berada di lokasi yang aman sambil menunggu evakuasi
3. Jika kesulitan menuju Ibu Kota Kyiv, dapat menghubungi hotline darurat KBRI
4. Selain KBRI Kyiv, KBRI terdekat seperti KBRI di Warsawa, Bratislava, Bukares, dan Moskow.
5. Langkah selanjutnya ditetapkan mengikuti perkembangan status darurat.

"KBRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai kontingensi yang telah disiapkan," demikian Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah seperti diberitakan ANTARA.(aru)

#Internasional #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan