'Paspor Sementara' SPLP, Dokumen Penting dalam Keamanan Evakuasi WNI

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 27 Februari 2022
'Paspor Sementara' SPLP, Dokumen Penting dalam Keamanan Evakuasi WNI

SPLP kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. (Novograph)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KONDISI dunia yang tengah tidak menentu setelah invasi Rusia ke Ukraina membuat banyak warga negara Indonesia (WNI) yang tengah berada di luar negeri, apalagi di wilayah Eropa yang berdekatan dengan dua negara tersebut ikut waswas. Banyak yang ingin segera pulang atau menjauh dari wilayah konflik.

Dalam menjaga keamanan evakuasi WNI di tengah situasi kontingensi, yaitu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian dan berada di luar jangkauan, ada satu dokumen yang memegang peranan penting, yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Meskipun tak sepopuler dokumen keimigrasian lainnya, SPLP sebenarnya memiliki fungsi yang tak kalah penting. Surat tersebut diberikan dalam keadaan tertentu dan memiliki jangka waktu berlaku. WNI yang berada di luar negeri umumnya lebih sering menggunakan dokumen ini. Seperti apa prosedur pengajuan dan cara penggunaannya?

BACA JUGA:

Motivasi Rusia Merebut Chernobyl

“Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor. Surat ini kerap digunakan untuk proses pemulangan WNI ke Indonesia. Misalnya jika yang bersangkutan kehilangan paspornya di luar negeri atau karena suatu alasan yang membuat paspor RI miliknya tidak bisa digunakan lagi”, kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti diterangkan dalam situs Imigrasi.

paspor
WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri harus segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya. (HH Tour and Travel)

Surat Perjalanan Laksana Paspor berlaku paling lama dua tahun dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan serta tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, Achmad menyarankan agar WNI yang mengajukan SPLP di luar negeri segera pulang ke Indonesia dan mengurus paspor barunya.

“WNI yang kehilangan paspor saat berada di luar negeri dalam rangka liburan atau tanpa izin tinggal bisa mengajukan SPLP di perwakilan RI setempat. Pemohon dapat membawa surat keterangan kepolisian, salinan paspor yang hilang, bukti tempat tinggal, misalnya pemesanan hotel atau perjanjian sewa, serta E-KTP atau SIM Indonesia,” jelasnya.

Setelah kepulangan ke Indonesia, WNI dapat membuat paspor baru di kantor imigrasi dengan melalui prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen yang perlu dipersiapkan yakni surat keterangan kepolisian, E-KTP dan Kartu Keluarga. Pemohon juga diwajibkan membayar biaya denda senilai Rp 1.000.000.

kiev
Kemenlu tengah mempersiapkan rencana evakuasi bagi WNI di Ukraina setelah serangan militer Rusia. (Wikimedia)

Setelah proses BAP, barulah pemohon dapat memproses paspor yang baru. Biaya pembuatan paspor biasa yakni Rp 350.000, sedangkan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tengah mempersiapkan rencana evakuasi bagi WNI di Ukraina menyusul serangan militer yang dilakukan Rusia pada Kamis (24/2). Rencana kontingensi itu sebagai berikut.


1. WNI berkumpul di di KBRI Kyiv
2. Tetap berada di lokasi yang aman sambil menunggu evakuasi
3. Jika kesulitan menuju Ibu Kota Kyiv, dapat menghubungi hotline darurat KBRI
4. Selain KBRI Kyiv, KBRI terdekat seperti KBRI di Warsawa, Bratislava, Bukares, dan Moskow.
5. Langkah selanjutnya ditetapkan mengikuti perkembangan status darurat.

"KBRI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai kontingensi yang telah disiapkan," demikian Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah seperti diberitakan ANTARA.(aru)

#Internasional #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Bagikan