MerahPutih.com - Setelah ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggelar pertemuan dengan Dewan Pakar di Kantor DPP Golkar, Jumat (21/7).
Menurut Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, pertemuan ini atas permintaan DPP Golkar untuk menyampaikan hasil keputusan yang diambil saat Rapat Pleno Golkar, Selasa (18/7). "Yakni berkenaan dengan pasca ditetapkannya Ketua Umum sebagai tersangka. DPP akan menyampaikan apa-apa saja langkah dari DPP Partai Golkar yang dibahas di Rapat Pleno 15 Juli dengan hasil yang ada 7 poin," ujarnya.
Agung menjelaskan, dalam pertemuan ini juga akan membahas langkah hukum yang akan ditempuh Golkar untuk membela Ketua Umum Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Ini sebagai sumbangsih pemikiran kami, terutama dalam rangka memberi dukungan untuk kepentingan Pak Novanto dalam menghadapi masalah hukum yang dihadapinya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebaai tersangka terbaru kasus e-KTP," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP, Novanto disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Novanto juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Pon)
Baca juga berita terkait penetapan tersangka Setya Novanto dalam artikel: KPK Garap Andi Narogong Terkait Setya Novanto