Pasal PAW Anggota DPR Digugat ke MK, PKB: Itu Kewenangan Parpol

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 23 April 2025
Pasal PAW Anggota DPR Digugat ke MK, PKB: Itu Kewenangan Parpol

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, merespons judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawai menegaskan, bahwa penggantian anggota dewan merupakan kewenangan partai politik (parpol).

Ia mengatakan, bahwa gugatan pasal PAW ke MK tidak tepat dan tidak relevan. Sebab, penggantian anggota DPR adalah hak partai politik. Menurutnya, parpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada.

Gus Jazil juga menyebutkan, anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai. Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Sebab, partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.

Baca juga:

Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU

"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," kata Gus Jazil kepada wartawan, Rabu (23/4).

Untuk itu, kata Gus Jazil, partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR. Karena partailah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.

"UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada," bebernya.

Gus Jazil menegaskan, jika ada yang menggugat pasal PAW, maka mereka ingin memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya. Mereka tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri.

Baca juga:

Periksa Anggota DPR Satori, KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI

Wakil Ketua Umum PKB itu merasa heran dengan gugatan ke MK. Pasalnya, ada dua gugatan ke MK yang sama. Ia pun heran banyak pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik.

"Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW," paparnya.

Gus Jazil juga menyoroti permintaan para penggugat agar PAW dilakukan melakukan pemilu di Dapil. Menurutnya, hal itu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses Pileg yang cukup panjang.

Selain aneh, lanjut dia, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan.

"Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," pungkasnya. (Pon)

#PKB #Mahkamah Konstitusi #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Bagikan