Pasal PAW Anggota DPR Digugat ke MK, PKB: Itu Kewenangan Parpol
Gedung MK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, merespons judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawai menegaskan, bahwa penggantian anggota dewan merupakan kewenangan partai politik (parpol).
Ia mengatakan, bahwa gugatan pasal PAW ke MK tidak tepat dan tidak relevan. Sebab, penggantian anggota DPR adalah hak partai politik. Menurutnya, parpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada.
Gus Jazil juga menyebutkan, anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai. Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Sebab, partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.
Baca juga:
Hasto Berkilah PAW Harun Masiku Permintaan DPP PDIP, Keberatan Atas Kesaksian Mantan Komisioner KPU
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," kata Gus Jazil kepada wartawan, Rabu (23/4).
Untuk itu, kata Gus Jazil, partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR. Karena partailah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.
"UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada," bebernya.
Gus Jazil menegaskan, jika ada yang menggugat pasal PAW, maka mereka ingin memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya. Mereka tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Baca juga:
Periksa Anggota DPR Satori, KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI
Wakil Ketua Umum PKB itu merasa heran dengan gugatan ke MK. Pasalnya, ada dua gugatan ke MK yang sama. Ia pun heran banyak pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik.
"Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW," paparnya.
Gus Jazil juga menyoroti permintaan para penggugat agar PAW dilakukan melakukan pemilu di Dapil. Menurutnya, hal itu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses Pileg yang cukup panjang.
Selain aneh, lanjut dia, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan.
"Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
DPR Desak Reformasi Pasar Saham, Free Float 15 Persen Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran