Partai Buruh dan Gelora Desak MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada


Sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Tahapan Pilkada 2024 segera memasuki pendaftaran calon ke KPU. Sementara Partai Buruh dan Partai Gelora tengah uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Kedua partai ini, meminta MK segera memutuskan perkara tersebut,karena jika putusan Mahkamah dijatuhkan mendekati waktu pendaftaran, maka kerja sama politik atau koalisi yang dibangun dikhawatirkan akan dilakukan secara terburu-terburu.
"Ini erpotensi menghasilkan pemimpin eksekutif yang tidak berkualitas dan kurang berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah,” kata kuasa hukum para pemohon Said Salahudin dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (24/7).
Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Mereka meminta MK menghapus ketentuan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi DPRD yang bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
Baca juga:
Soal Pilkada 2024, Ridwan Kamil: Jawa Barat atau Jakarta Sama Saja
Permohonan kliennya berbeda dengan perkara uji materi UU Pilkada lainnya yang tengah bergulir di MK. Oleh sebab itu, ia merasa Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut perlu diprioritaskan.
“Pada perkara lain yang sejauh pemohon ikuti lebih terkait dengan persyaratan administrasi individu bakal calon, sedangkan perkara yang pemohon ajukan lebih kompleks karena terkait dengan proses komunikasi serta kerja sama politik antar-partai politik yang perlu membangun kesepakatan koalisi dalam rangka pendaftaran pasangan calon ke KPU,” katanya.
Ia mengatakan, apabila perkara tersebut diputus mendekati waktu pendaftaran Pilkada 2024, dikhawatirkan akan muncul persoalan di level aturan teknis. Adapun pendaftaran Pilkada 2024 direncanakan pada akhir Agustus mendatang.
“Sebab KPU perlu terlebih dahulu melakukan harmonisasi Peraturan KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan konsultasi dengan DPR yang sudah barang tentu juga akan memakan waktu,” tuturnya.
Baca juga:
AHY Dinilai Bisa Jadi Kuda Hitam untuk Lawan Anies di Pilkada Jakarta
Untuk mempercepat proses persidangan, Said menyampaikan agar MK tidak perlu menggelar sidang mendengar keterangan saksi ataupun ahli.
"Karena pemohon memandang mahkamah sudah cukup memahami persoalan dan apa yang kami uraikan," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
