MerahPutih.com - Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh lainnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (8/3). Aksi itu juga bersamaan dengan peringatan Hari Wanita International atau International Women's Day (IWD).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dalam kegiatan itu mereka menyampaikan delapan tuntutan yang selama ini dianggap terpinggirkan bagi kaum buruh perempuan.
Baca Juga
Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif
Di Indonesia, meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing/alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya, masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan.
Dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, lahir ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat.
“Di tengah pandemi COVID-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat,” ujar Said Iqbal.
Iqbal melanjutkan, para buruh perempuan harus menanggung beban domestik yang berlipat di tengah keharusan mencari nafkah karena situasi ekonomi yang semakin sulit.
"Ketiadaan perlindungan negara berupa jaminan sosial yang memadai juga semakin dirasakan dampaknya," jelas Said Iqbal.
Baca Juga
Serikat Buruh Sukoharjo Sebut Permenaker 2/2022 Tidak Masuk Akal
Ia menuturkan, biaya Pendidikan yang semakin mahal, kebutuhan nutrisi keluarga yang semakin sulit dipenuhi, dan biaya menjaga kesehatan selama pandemi harus ditanggung sendiri.
Banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja/buruh dari COVID-19.
"Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari," terang Said Iqbal.
Apalagi, lanjut Said Iqbal, Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja.
Dalam aksi kali ini, kata Said Iqbal, Partai Buruh akan menyuarakan hal-hal sebagai berikut:
1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya;
2. Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022;
3. Sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang;
4. Sahkan segera RUU Perlindungan PRT;
5. Pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako;
6. Kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria;
7. Ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190; dan
8. Ruang politik setara bagi perempuan. (Knu)
Baca Juga
Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat