Partai Buruh Besok Kepung Gedung DPR, Sampaikan 8 Tuntutan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Maret 2022
Partai Buruh Besok Kepung Gedung DPR, Sampaikan 8 Tuntutan

Aski buruh. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh lainnya berencana menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (8/3). Aksi itu juga bersamaan dengan peringatan Hari Wanita International atau International Women's Day (IWD).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dalam kegiatan itu mereka menyampaikan delapan tuntutan yang selama ini dianggap terpinggirkan bagi kaum buruh perempuan.

Baca Juga

Pencairan JHT Dikembalikan Pada Aturan Lama, Serikat Buruh Solo Sambut Positif

Di Indonesia, meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing/alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya, masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan.

Dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, lahir ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat.

“Di tengah pandemi COVID-19, masalah-masalah itu kian bertambah berat,” ujar Said Iqbal.

Iqbal melanjutkan, para buruh perempuan harus menanggung beban domestik yang berlipat di tengah keharusan mencari nafkah karena situasi ekonomi yang semakin sulit.

"Ketiadaan perlindungan negara berupa jaminan sosial yang memadai juga semakin dirasakan dampaknya," jelas Said Iqbal.

Baca Juga

Serikat Buruh Sukoharjo Sebut Permenaker 2/2022 Tidak Masuk Akal

Ia menuturkan, biaya Pendidikan yang semakin mahal, kebutuhan nutrisi keluarga yang semakin sulit dipenuhi, dan biaya menjaga kesehatan selama pandemi harus ditanggung sendiri.

Banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja/buruh dari COVID-19.

"Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari," terang Said Iqbal.

Apalagi, lanjut Said Iqbal, Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja.

Dalam aksi kali ini, kata Said Iqbal, Partai Buruh akan menyuarakan hal-hal sebagai berikut:

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya;

2. Cabut Permenaker No. 2 Tahun 2022;

3. Sahkan segera RUU TPKS menjadi undang-undang;

4. Sahkan segera RUU Perlindungan PRT;

5. Pemerintah wajib lakukan kontrol harga sembako;

6. Kedaulatan pangan bagi rakyat, wujudkan reforma agraria;

7. Ratifikasi Konvensi ILO No 183 dan 190; dan

8. Ruang politik setara bagi perempuan. (Knu)

Baca Juga

Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat

#Partai Buruh #Buruh #Aksi Buruh #Demo Buruh #UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Said Iqbal memastikan buruh KSPI dan Partai Buruh tidak akan menggelar aksi besar Agustus-September 2026. Namun, empat tuntutan ketenagakerjaan tetap diperjuangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Bantah Isu Demo Besar Buruh Agustus 2026, Said Iqbal: Tidak Ada Rencana Aksi
Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Bagikan