Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Profil Partai Ummat

Partai Baru Besutan Amien Rais

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 25 Januari 2023
Partai Baru Besutan Amien Rais

Amien Rais. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Ummat adalah partai politik berbasis Islam di Indonesia yang didirikan oleh politikus senior, Muhammad Amien Rais.

Amien Rais sendiri merupakan salah satu pendiri dan pentolan Partai Amanat Nasional (PAN) yang kemudian pindah dan membangun Partai Ummat dari awal. Oleh karenanya, sebagian besar kader Partai Ummat merupakan mantan kader PAN.

Baca Juga:

Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Nomor Urut 24

Partai Ummat telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 20 Agustus 2021.

Pemilu 2024 menjadi pengalaman perdana bagi Partai Ummat untuk ikut berpartisipasi dalam pesta rakyat tersebut.

Mulanya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

Alasan tidak lolosnya partai berlambang bintang tersebut lantaran tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Namun, setelah melakukan verifikasi faktual perbaikan, Partai Ummat dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 dan mendapat nomor urut 24. Dikarenakana nomor urut 18 hingga 23 digunakan oleh partai-partai lokal Aceh.

Partai Ummat berdiri pada tanggal 28 April 2021. Dalam deklarasi awal pada tanggal 29 April 2021 bertepatan pada 17 Ramadan 1442 H yang dilakukan pertama kali, dihadiri oleh sejumlah tokoh loyalis Amien Rais.

Partai Ummat lahir dari keretakan di tubuh Partai Amanat Nasional (PAN), partai yang lama menaungi dan membesarkan nama Amien Rais.

Dalam Kongres V PAN yang digelar Februari 2020, Zulkifli Hasan ditetapkan sebagai Ketua Umum PAN. Amien Rais yang mendukung Mulfachri Harahap dalam pemilihan Ketum PAN menganggap, Zulkifli keliru karena berencana merapat ke koalisi pemerintah.

Atas perbedaan pandangan tersebut, Amien memutuskan hengkang dari PAN bersama anaknya, Hanafi Rais.

Dari situlah, Amien berkeinginan membentuk partai baru dengan semboyan "Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan" dengan asas rahmatan lil alamin.

Pada 1 Oktober 2020, Amien mengumumkan partai baru yang didirikannya bernama Partai Ummat. Partai itu dideklarasikan secara resmi enam bulan setelahnya atau 29 April 2022.

Tokoh-tokoh Partai Ummat selain Amien Rais adalah Ahmad Hanafi Rais atau Hanafi Rais anak dari Amien Rais, kemudian menantunya, Ridho Rahmadi ikut bergabung dalam partai tersebut. Ridho didapuk sebagai ketua umum Partai Ummat.

Selain itu ada Neno Warisman hingga Buni Yani yang terlihat berdiri di samping Amien Rais. Buni Yani merupakan tokoh yang pernah terlibat dalam kasus penyebaran video ujaran kebencian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban juga ikut dalam barisan Amien. Ia menduduki posisi wakil ketua I Majelis Syuro. Kaban sudah hengkang dari PBB pada 2019 silam.

Mengingat kiprah Amien Rais yang notabene bukan orang baru di dunia politik, Partai Ummat punya target tinggi untuk Pemilu 2024.

Ketua DPP Partai Ummat Juju Purwantoro optimistis partainya bisa bertengger di lima besar Pemilu 2024.

"Sebagai parpol dengan tagline 'Lawan Kedzoliman Tegakkan Keadilan', yakin akan meraih suara minimal sebagai 5 besar di Pemilu 2024 nanti," kata Juju kepada wartawan, Jumat (2/9).

Baca Juga:

Nasib Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 Diputuskan Hari Ini

Visi dan misi

Visi Partai Ummat

Terwujudnya Indonesia sebagai negeri Baldatun Tayyibatun wa Rabbun Ghafur dengan menegakkan nilainilai ilahiah, ukhuwah (persaudaraan umat), musawah (kesamaan) dan ‘adaalah (keadilan) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi Partai Ummat

- Mewujudkan kehidupan kebangsaan yang dirahmati Allah yang memegang teguh nilai-nilai Ilahiah dengan tetap menjaga nilai luhur budaya bangsa serta mengembangkan semangat perdamaian, toleransi, saling menghormati, dan bekerja sama;

- Mewujudkan kekuasaan pemerintahan yang adil, amanah dan bertanggung jawab secara konstitusional melalui pemilihan umum yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia;

- Mewujudkan pemerintahan yang amanah, kuat dan berwibawa, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menegakkan transparansi, akuntabilitas, maslahat umum dan sistem meritokrasi;

- Mewujudkan sistem ekonomi Indonesia yang makmur dan berkeadilan berdasarkan Pancasila sesuai dengan UUD NRI 1945;

- Mewujudkan kedaulatan pangan, energi dan air;

- Menegakkan hukum yang adil tanpa diskriminasi melalui aparat dan institusi hukum yang bersih, mandiri, dan profesional;

- Mewujudkan kebebasan pers yang bertanggung jawab yang dilandasi oleh hukum dan etika moral sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, objektif, transparan dan bertanggung jawab;

- Mewujudkan kualitas pendidikan yang holistik, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia, khususnya generasi muda milenial yang memiliki kesadaran Ilmiah, berakhlak mulia, profesional, dan memiliki jiwa nasionalisme Indonesia;

- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perempuan melalui perlindungan, pemberdayaan, dan optimalisasi perannya untuk kemaslahatan umat;

- Memperjuangkan kemudahan berusaha, pemberdayaan ekonomi umat, perlindungan, peningkatan kesejahteraan dan jaminan bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan koperasi;

- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan jaminan atas hak-hak tenaga kerja, petani, dan nelayan; Menciptakan tatanan kehidupan sosial yang saling menghormati serta mengembangkan daya cipta, rasa, dan karsa yang unggul serta mengedepankan kearifan lokal sebagai kekayaan budaya nasional;

- Meningkatkan perlindungan dan jaminan atas pendidikan kesehatan dan lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Pantau Verifikasi Ulang Partai Ummat

#Partai Ummat #Pemilu 2024 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan