Pansel Tolak Hadiri Undangan KPK Besok


Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) memastikan tidak akan menghadiri undangan yang dilayangkan lembaga antirasuah untuk melihat bukti dan data terkait rekam jejak 20 peserta Capim KPK yang tersisa, pada Jumat (30/8).
"Pansel tidak bisa datang karena pansel punya agenda yang telah diatur, dan waktunya terjadwal dan waktunya mepet," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).
Baca Juga:
Ditanya Pansel KPK soal LHKPN, Jasman Panjaitan Curhat Kondisi Keluarga
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini mengaku telah menerima surat undangan dari KPK. Menurutnya, dalam undangan itu tertulis agar Pansel Capim KPK mengonfirmasi apabila bisa hadir atupun berhalangan hadir.

Menurut Yenti, pihaknya sudah memberikan konfirmasi ke narahubung yang tertera dalam surat tersebut, bahwa pihaknya tak bisa memenuhi undangan lembaga antikorupsi.
"Kami sedang fokus dan konsentrasi (melakukan seleksi), bagaimana mungkin kami datang. KPK juga tidak memaksa, hanya mengundang," kata Yenti.
Sebelumnya, KPK mengundang Pansel Capim KPK untuk melihat bukti-bukti dan data terkait rekam jejak para kandidat yang sudah menjalani tes wawancara dan uji publik. Ada 20 nama Capik KPK yang mengikuti tes tersebut.
Undangan dalam bentuk soft copy surat ke sekretariat Pansel ini dilayangkan KPK untuk meyakinkan Yenti Ganarsih Cs bahwa penelusuran rekam jejak yang hasilnya disampaikan komisi antirasuah didukung data dan fakta.
"Untuk mendukung fakta dan data pendukung maka KPK mengundang Pansel pada hari Jumat, 30 Agustus 2019, Pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK telah merilis catatan rekam jejak 20 nama Capim lembaga antirasuah yang telah dinyatakan lolos seleksi profil assesment atau tahap keempat. Dari 20 nama itu, terdapat beberapa nama yang memiliki rekam jejak negatif.
Baca Juga:
Undang Pansel, KPK Bakal Buka-bukaan Rekam Jejak Para Calon Pimpinan
Dari 20 nama itu, KPK menemukan beberapa dugaan pelanggaran seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, hingga dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK.
Berdasarkan data dari KPK ada kandidat dari Polri yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK juga menemukan calon dari unsur Polri terlambat menyerahkan LHKPN. Laporan periodik mestinya dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019.
Tak hanya itu, catatan kelam capim itu juga telah diserahkan KPK kepada pansel. Sayangnya, pansel tak menggubris saran KPK dan meloloskan nama-nama yang bermasalah tersebut. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
