Panji Gumilang Bakal Hadiri Pemeriksaan pada Selasa Siang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri)
MerahPutih.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terbelit kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang belakangan ramai jadi perbincangan publik.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (1/8).
Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengkonfirmasi kehadiran pendiri Ponpes Al Zaytun itu pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Dapat Panggilan Kedua Polisi, Panji Gumilang Jatuh Sakit
"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin, seperti dikutip Antara.
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.
Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli. Namun, Panji tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada awal Agustus.
"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Periksa Panji Gumilang untuk Kedua Kalinya
Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (*)
Baca Juga:
Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang
Bagikan
Berita Terkait
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN