Pandemi COVID-19 Jadi Alasan DPR Pangkas Pesangon di RUU Cipta Kerja
Demo Buruh. (Kanugrahana).
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat meminta rakyat terutama buruh atau pekerja bisa mengerti dan memahami adanya perubahan atas beberapa hal terkait ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja, seperti turunya pesangon.
Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mengakui ada perubahan skema pesangon dalam klaster Ketenagakerjaan tersebut. Menurut Azis, hal itu untuk menyesuaikan dengan kegentingan global yang terjadi di masa pandemi COVID-19.
Ia mengatakan, para pelaku usaha di dunia mengalami gejolak ekonomi yang cukup terpuruk karena adanya COVID-19 yang terjadi di berbagai belahan dunia, sehingga banyak pelaku usaha yang menjerit bahkan sampai ada yang 'gulung tikar' alias bangkrut.
Baca Juga:
Tiga Catatan Kritis Demokrat Usai Tolak RUU Ciptaker
"Tentunya kita harus melihat dari berbagai sudut pandang yang ada, perubahan skala pesangon 19 kali gaji ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan perhitungan dan melihat kondisi pandemi saat ini tentunya," ujar dia pula.
Karena itu, politisi Golkar itu mengharapkan agar para buruh dapat mengerti dan memahami kondisi tersebut. Menurutnya, jangan sampai pelaku usaha dan investor yang ingin bangkit setelah pandemi, kemudian memilih negara lain, karena menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang-tindih serta dapat menyulitkan mereka.
"Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka akan berdampak cukup signifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya," kata Azis dikutip Antara.
Ia menegaskan, adanya kontroversi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam demokrasi. Menurutnya, perbedaan dan perdebatan dalam penyampaian substansi dalam pembahasan salah satu RUU Omnibus Law tersebut merupakan hal yang biasa saja di parlemen.
"Bukan hanya RUU Cipta Kerja yang kerap menjadi pro dan kontra, banyak yang saling berbeda persepsi di antara fraksi DPR ataupun dengan Pemerintah. Perbedaan persepsi dan perdebatan adalah dinamika dari negara demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memajukan dan menyelesaikan permasalahan bangsa ini," kata Azis.
Baca Juga:
DPR-Pemerintah 'Ketuk Palu' RUU Ciptaker, Pengamat: Sudah Diduga dari Awal
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah