Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Paling Lambat Desember 2018, Pemprov Papua Barat akan Pecat PNS Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 14 September 2018
Paling Lambat Desember 2018, Pemprov Papua Barat akan Pecat PNS Koruptor

Ilustrasi korupsi (pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sorotan publik terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi namun tetap bekerja seperti bisa benar-benar mengejutkan. Bahkan, para PNS tersebut masih menerima gaji dari pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri selaku kepala para pamong negara itu telah mengeluarkan surat edaran mendesak agar para PNS terlibat korupsi dipecat. Menanggapi hal tersebut, pemerintah provinsi Papua Barat menegaskan paling lambat Desember 2018, SK pemecatan PNS koruptor diterbitkan.

"Paling lambat bulan Desember sudah direalisasikan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendesak, kalau dipikir-pikir ada benarnya karena mereka (PNS koruptor) menerima gaji. Sehingga kalau sudah dipecat beban negara berkurang," kata Inspektur Daerah Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Jumat (14/9).

Ilustrasi PNS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertidur saat menjalani ibadah puasa. Foto:MP/Rizki Fitrianto

Ia mengutarakan, tim sudah terbentuk dan sedang menyiapkan surat untuk segera disampaikan kepada Kejaksaan. Tim akan meminta data PNS Papua Barat yang terjerat korupsi baik yang sedang menjalani proses hukuman maupun mantan narapidana atau yang sudah selesai menjalani hukuman.

"Bapak sekda baru saja kembali, surat sedang disiapkan. Kalau beliau sudah menandatangi, segera kita serahkan ke Kejaksaan," lanjut Sugiyono.

Paling lambat pekan depan, kata dia, surat sudah diserahkan. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi serta KPK.

Menurut Sugiyono sebagaimana dilansir Antara, pemecatan bagi PNS koruptor cukup sederhana yakni melalui penerbitan SK pemberhentian tidak dengan hormat. Pihaknya yakin, paling lambat Desember SK sudah diterbitkan.

PNS ikut apel bendera
PNS sedang mengikuti upacara apel pagi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

"Sebetulnya sesaui aturan, begitu ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus diberhentikan sementara. Selanjutnya, jika terbukti bersalah dan memperoleh putusan inkrah (putusan hukum tetap) SK pemberhentian dengan hormat harus diterbitkan," ujarnya.

Sugiyono menambahkan, selain dipecat PNS koruptor wajib mengembalikan gaji yang sudah diperoleh setelah menerima putusan inkrah atas perkaranya. Mereka juga wajib mengembalikan seluruh aset yang diberikan negara selama menjabat.

"Pokoknya bersih, termasuk gaji pensiun putus. Mereka tidak akan memperolehnya," tandasnya.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Respon Ijtima Ulama II, KIK: Ulama NU Jauh Lebih Besar dari Anggota Ijtima

#Papua Barat #PNS #Koruptor #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan