Paksa Partai Politik Harus Berkoalisi, Alasan DPD Ingin Hapus Presidential Threshold

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Juni 2022
Paksa Partai Politik Harus Berkoalisi, Alasan DPD Ingin Hapus Presidential Threshold

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perkara ini masih dalam tahap sidang di MK.

"Pasal yang kami gugat adalah tentang ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Bagi DPD, pasal ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia," kata Ketua DPD, LaNyalla Mattalitti, Sabtu (11/6).

Baca Juga:

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, melalui pasal memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas.

"Yang kemudian terjadi adalah Capres dan Cawapres yang akan diberikan kepada rakyat menjadi sangat terbatas," ujarnya.

LaNyalla menyampaikan, pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi oligarki ekonomi dan oligarki politik mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui demokrasi prosedural.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengaku, tidak heran bila janji-janji manis untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud.

"Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah oligarki ekonomi. Tujuannya adalah untuk memperkaya diri dari kebijakan dan kekuasaan yang tentunya harus berpihak kepada mereka," tegas dia.

LaNyalla mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan impor garam, gula dan komoditas lainnya, sementara yang mendesain dan membiayai Capres bagian dari penikmat dari keuntungan impor.

Menurutnya, seorang Capres juga tak akan mampu melakukan renegosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, jika yang mendesain dan membiayai Capres tersebut adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut.

"Itulah mengapa DPD secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke MK. Selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi kita," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sering menolak pengajuan UU Pemilu termasuk terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Terakhir, (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 29 Maret 2022. (Pon)

Baca Juga:

Anggota DPR Ingatkan Potensi Carut-marut Kampanye Pemilu 2024

#DPD RI #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung (kiri) menerima kunjungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Ruang Kerja Pimpinan DPD, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 03 November 2025
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Berita Foto
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamuddin (tengah) bersama Presiden DMDI Dunia, Dr. Mohd Ali Rustam saat pembukaan Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Indonesia
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim per Senin pagi telah menerima total 55 kantong jenazah korban ambruknya ponpes tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Bagikan