Paket Ekonomi VI Sederhanakan Perizinan Impor Obat


Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat (MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Bisnis - Salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI mencakup obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menyederhanakan dan mempercepat waktu pelayanan serta pengawasan ekspor impor obat dan makanan.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hal itu akan diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM (Perka BPOM) yang akan diterbitkan pada akhir November 2015. Perka BPOM bertujuan untuk meningkatkan pelayanan.
"Intinya transformasi debirokratisasi pelayanan dan pengawasan impor serta peredaran obat dan makanan yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW)," ujar Darmin saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11).
Badan POM juga telah menerbitkan Perka BPOM Nomor 12 Tahun 2015 dan Perka BPOM Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia terdapat pada Paket Kebijakan I September 2015.
Kebijakan ini demi efektivitas jaminan keamanan konsumsi, kualitas, dan keterjangkauan harga obat dan makanan. Di samping mendorong peningkatan industri dan ekspor obat makanan melalui kemudahan pelayanan dan pengawasan pengadaan bahan baku.
Menurut mantan Dirjen Pajak ini pengurusan perizinan Surat Keterangan Impor (SKI) dapat diselesaikan lebih cepat, dari Service Level Agreement (SLA) delapan jam menjadi saat ini rata-rata 5,7 jam.
Selain itu, kata Darmin, pengurusan izin SKI oleh BPOM dilakukan single sign on secara online alias satu kali login. "Maka pengurusan perizinan SKI hanya butuh waktu beberapa menit," sambung Darmin.
Perbaikan tersebut juga berlaku untuk single submission sesuai ASEAN single window atau satu proses perizinan BPOM, Badan Karantina, dan Bea Cukai. Sehingga tidak lagi dibutuhkan tanda tangan atas perizinan yang dikeluarkan BPOM. Pembayaran PNBP dapat dilaksanakan di mana saja tanpa harus hadir di BPOM.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!

Pemicu Keracunan MBG, Diduga Karena Bahan Pangannya Terkontaminasi

Viral Video Produksi Tahu Pakai Sampah Plastik, BPOM Didesak Lakukan Investigasi

Hadiri ICI 2025, Ketua BPOM Janjikan 3 Langkah Dukung Pertumbuhan Industri Kosmetik Indonesia

Satpol PP DKI Bakal Terus Tertibkan Peredaran Obat-obatan Ilegal, Minggu Kemarin Berhasil Amankan Ribuan Butir

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Pemerintah Tarik 9 Produk Pangan Olahan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi

BPOM Diminta Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pangan Jelang Ramadan

BPOM Cegah Distribusi Sayur Basi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Taruna Ikrar Diminta Bereskan Persoalan Harga Obat
