Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Tentang Haji dan Umrah jadi Undang-undang

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga partai politik memutuskan menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI, imbas demo yang terjadi dalam kurun waktu sepekan terakhir. Mereka dinilai menjadi pemicu gelombang protes karena pernyataannya yang dianggap menyakiti rakyat.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan tidak ada nonaktif untuk anggota DPR. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kalau pun ada, kondisinya sangat spesifik.

"Pasal 144 UU MD3 menyebutkan bahwa pimpinan DPR dapat menonaktifkan sementara pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat serta lengkap untuk diproses," tutur Titi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/9).

"Jadi, konteks 'nonaktif' dalam UU MD3 itu hanya berlaku pada posisi pimpinan atau anggota MKD, bukan pada anggota DPR secara umum," sambungnya.

Baca juga:

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Berlaku Mulai 1 September 2025

Aturan penonaktifan anggota DPR, sambung Titi, juga tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

"Pengaturan nonaktif hanya sebatas pada pimpinan/anggota MKD yang diadukan. Karena itu, status anggota DPR hanya bisa berubah melalui PAW (Pergantian Antar Waktu) sesuai Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, Pimpinan DPR, dan penetapan Presiden," ujar dia.

Dengan demikian, kata Titi, partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut sebenarnya masih berupa keputusan internal politik partai atau fraksi, belum mekanisme hukum yang otomatis mengubah status mereka sebagai anggota DPR.

"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," katanya.

Baca juga:

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Dalam Pasal 239 UU MD3, diatur secara tegas mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR. Ketentuan ini menjadi satu-satunya dasar hukum yang dapat mengubah status keanggotaan seseorang di DPR.

Pertama, seorang anggota DPR berhenti antar waktu apabila: (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, atau (c) diberhentikan.

"Kedua, pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf (c) hanya dapat dilakukan apabila anggota DPR memenuhi salah satu alasan berikut: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama tiga bulan tanpa keterangan; melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik DPR; dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; diusulkan oleh partai politiknya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR; melanggar larangan dalam UU MD3; diberhentikan sebagai anggota partai politik; atau menjadi anggota partai politik lain," ungkapnya.

Titi menuturkan, anggota yang di-PAW-kan bakal digantikan oleh caleg dengan jumlah suara terbanyak dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang sama.

Dengan demikian, sistem PAW memastikan kontinuitas representasi politik berdasarkan hasil pemilu, tanpa menambah kursi baru di luar perolehan suara partai politik.

"Proses ini tidak bisa digantikan dengan istilah nonaktif sebagaimana kerap dipakai partai politik, karena nonaktif hanya berdampak secara internal pada relasi kader dengan fraksi atau partai, bukan pada status resmi sebagai anggota DPR," tutur dia.

Baca juga:

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya Sebagai Anggota DPR

Dari perspektif akuntabilitas publik, lanjut Titi, penggunaan istilah nonaktif di luar koridor UU MD3 dan Tatib DPR sehingga bisa menimbulkan kerancuan bagi publik. Agar lebih jelas dan demi menjaga kepercayaan masyarakat, maka partai politik harus mempertegas apa yang dimaksud dengan penonaktifkan tersebut.

"Serta menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu," pungkasnya. (Pon)

#Anggota DPR #Demonstrasi #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Aksi demonstrasi oleh kelompok Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua (AMPPTAP) yang berlangsung di kawasan traffic light Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10) siang, berakhir ricuh dan anarkis.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Indonesia
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Demo di Gedung Trans7 menyebabkan sejumlah layanan Transjakarta terganggu. Berikut adalah koridor yang terkena dampak.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu
Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral
Indonesia
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
TikTok telah memenuhi kewajiban menyerahkan data detail eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode demonstrasi 25–30 Agustus 2025 yang diminta pemerintah.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
TikTok Akhirnya Serahkan Data Detail Live Demo Agustus, Komdigi Cabut Status Pembekuan Izin
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Usman Hamid Desak Bentuk TGPF Independen Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus
“Rakyat berhak tahu apa fakta sebenarnya di balik kerusuhan akhir Agustus lalu."
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Usman Hamid Desak Bentuk TGPF Independen Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus
Bagikan