Kompol Rossa Disarankan Gugat Ketua KPK Firli ke PTUN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Februari 2020
Kompol Rossa Disarankan Gugat Ketua KPK Firli ke PTUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net/Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat keberatan dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti pada Jumat (14/2) lalu. Surat keberatan itu dilayangkan Kompol Rossa setelah mengetahui pengembaliannya ke Polri dilakukan secara sepihak oleh Ketua KPK Firli Bahuri tanpa sepengetahuan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, jika keberatan administratif yang dilayangkan Rossa tidak berhasil, maka yang bersangkutan disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga

Firli Bahuri Tegaskan Sudah Berhentikan Kompol Rosa Sebagai Penyidik KPK

"Jika keberatan administratif tidak berhasil, seseorang yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke PTUN yang akan diputus dalam waktu 21 hari," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, pemulangan Kompol Rossa ke institusi asalnya telah dilakukan dengan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini didasari pada surat penarikan bernomor R/32/I/KEP./2020 yang dilayangkan Asisten Sumber Daya Manusia Polri, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.

Logo KPK. Foto: ANTARA

Dalam surat tertanggal 13 Januari itu, ada juga nama penyidik Indra Saputra yang ikut ditarik Polri. Namun, masa tugas Indra di KPK disebut telah selesai. Bahkan untuk memuluskan skenario pemulangan Kompol Rossa, Firli disebut mengklaim Kapolri Jenderal Idham Azis. Padahal hal itu belum diketahui oleh Idham sebagai petinggi Polri.

"Inilah akibatnya jika pejabat negara aktif yang juga polisi aktif yang menjabat sebagai Ketua KPK, ada kecenderungan menganggap enteng bahkan bisa mengecilkan peran lembaga. Sehingga sadar atau tidak sudah bertindak sewenang-wenang mencatut nama Kapolri," ujar Fickar.

Baca Juga

Soal Penarikan Kompol Rosa, BW: Polri atau Firli yang Berbohong?

Karena itu, Fickar menyarankan Firli mundur dari Korps Bhayangkara lantaran rentan terjadi konflik kepentingan. Diketahui, meski menjabat Ketua KPK, Firli masih berstatus perwira tinggi Polri aktif berpangkat jenderal bintang tiga.

"Karena itu sebaiknya seluruh komusioner KPK mengundurkan diri atau dilepas jabatan lamanya, agar tidak seenaknya dalam mengambil keputusan," pungkasnya. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - 40 menit lalu
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Bagikan