MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad menduga adanya upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerapkan gaya lama dalam menetapkan tersangka. Hal itu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat tersangka enggan menjalani proses hukum dan akhirnya memilih menjadi buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga
Pengacara Sesalkan KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan
Bahkan, sampai saat ini lembaga pimpinan Firli Bahuri itu tidak bisa menemukan Nurhadi meskipun sudah menggeledah sejumlah lokasi. Kata Suparji, KPK enggan untuk menemukan keberadaan Nurhadi karena memang diduga tidak ada bukti kuat untuk menjerat ketiganya.
"Kenapa tidak berhasil menemukan? apakah memang karena faktor kelihaian mereka untuk sembunyi atau kemudian karena keengganan untuk menemukan. Karena ada kesalahan proses dalam penegakan hukum, kita masih bersifat asumtif. Tetapi yang faktual adalah sampai sejauh ini belum bisa ditemukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/3)
Saat ini, ada tujuh orang telah dimasukkan ke DPO oleh KPK. Selain Nurhadi, ada Rezky Herbiyono serta Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hengky Soenjoto selaku kakak dari Hiendra Soenjoto menyatakan adiknya pada 2015 lalu pernah mengajak kerjasama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) bersama Rezky Herbiyono. Bahkan suatu waktu di Airport Juanda Surabaya pernah didatangi oleh seseorang bernama Nana dan yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Liman.
Baca Juga
Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi
Iwan Liman kemudian menyampaikan kepada Hengky untuk dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto karena telah dengan sengaja memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek miliknya yang sebenarnya dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan Pembelian Saham dan Pembangunan PLTMH.
"Iwan pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai Saksi," beber Hengky.
Tak hanya itu, kesaksian Iwan Liman pun diragukan oleh mantan kuasa hukumnya, Yosef. Dia menyebut, Iwan Liman bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya. Bahkan bukti-bukti yang digunakan ke KPK adalah hasil rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman untuk menarik dana yang di gelapkan Iwan Liman yang sama sekali tidak diketahui dan tidak ada kaitannya dengan mantan klien saya.
Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015. Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan Hutang Piutang dengan Iwan Liman maka dengan sengaja merekayasa Permohonan PK mantan klien saya yang kalah atau ditolak tersebut seolah-olah menang dan menyampaikan melalui whatsapp
Kepada Iwan Liman pada tanggal 16 Oktober 2015, dengan tujuan untuk menurunkan kemarahan Iwan Liman atas bunga yang belum dibayarkan Rezky Herbiyono dan akan membayarkan setelah mendapatkan ganti rugi dari KBN. Menurut pengakuan Rezky Herbiyono masalah PK ini diketahui secara tidak sengaja dari stafnya Hiendra Soenjoto pada saat mengantar dokumen PLTMH kepada Rezky Herbiyono pada bulan Oktober 2015.
“Ini murni masalah Pidana Umum antara Rezky Herbiyono dan Iwan Liman tetapi Saksi Pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai Pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat,” tandas Yosef.
Baca Juga
KPK Minta Maqdir Ismail Laporkan Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Di sisi lain, Suparji menilai pihak keluarga dapat melaporkannya jika memang terdapat rekayasa dan pemalsuan tanda tangan cek milik Hiendra. Suparji memandang, jika terdapat kekeliruan terlebih unsur pemalsuan hal ini dapat meringankan Hiendra
"Kalau memang ada unsur-unsur pemalsuan, buat saya itu sesuatu yang bisa menimbulkan masalah hukum baru dan itu akan meringankan dari seorang Hiendra," tegasnya. (Pon)