Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Nurhadi Bernuansa Kriminalisasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Maret 2020
 Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Nurhadi Bernuansa Kriminalisasi

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad (Foto: alazhar.ac id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad menduga adanya upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerapkan gaya lama dalam menetapkan tersangka. Hal itu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat tersangka enggan menjalani proses hukum dan akhirnya memilih menjadi buron dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga

Pengacara Sesalkan KPK Tak Beri Peluang Nurhadi Cari Keadilan

Bahkan, sampai saat ini lembaga pimpinan Firli Bahuri itu tidak bisa menemukan Nurhadi meskipun sudah menggeledah sejumlah lokasi. Kata Suparji, KPK enggan untuk menemukan keberadaan Nurhadi karena memang diduga tidak ada bukti kuat untuk menjerat ketiganya.

"Kenapa tidak berhasil menemukan? apakah memang karena faktor kelihaian mereka untuk sembunyi atau kemudian karena keengganan untuk menemukan. Karena ada kesalahan proses dalam penegakan hukum, kita masih bersifat asumtif. Tetapi yang faktual adalah sampai sejauh ini belum bisa ditemukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (11/3)

Pimpinan KPK minta Nurhadi Abdurrachman segera menyerah
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman yang kini masih buron (Foto: antaranews)

Saat ini, ada tujuh orang telah dimasukkan ke DPO oleh KPK. Selain Nurhadi, ada Rezky Herbiyono serta Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hengky Soenjoto selaku kakak dari Hiendra Soenjoto menyatakan adiknya pada 2015 lalu pernah mengajak kerjasama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) bersama Rezky Herbiyono. Bahkan suatu waktu di Airport Juanda Surabaya pernah didatangi oleh seseorang bernama Nana dan yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Liman.

Baca Juga

Diminta KPK, Kepolisian Segera Buru Eks Sekretaris MA Nurhadi

Iwan Liman kemudian menyampaikan kepada Hengky untuk dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto karena telah dengan sengaja memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek miliknya yang sebenarnya dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan Pembelian Saham dan Pembangunan PLTMH.

"Iwan pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai Saksi," beber Hengky.

Tak hanya itu, kesaksian Iwan Liman pun diragukan oleh mantan kuasa hukumnya, Yosef. Dia menyebut, Iwan Liman bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya. Bahkan bukti-bukti yang digunakan ke KPK adalah hasil rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman untuk menarik dana yang di gelapkan Iwan Liman yang sama sekali tidak diketahui dan tidak ada kaitannya dengan mantan klien saya.

Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015. Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan Hutang Piutang dengan Iwan Liman maka dengan sengaja merekayasa Permohonan PK mantan klien saya yang kalah atau ditolak tersebut seolah-olah menang dan menyampaikan melalui whatsapp

Praktisi hukum kritik hilangnya Harun Masiku lantaran ada intervensi kekuasaan
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (MP/Kanugrahan)

Kepada Iwan Liman pada tanggal 16 Oktober 2015, dengan tujuan untuk menurunkan kemarahan Iwan Liman atas bunga yang belum dibayarkan Rezky Herbiyono dan akan membayarkan setelah mendapatkan ganti rugi dari KBN. Menurut pengakuan Rezky Herbiyono masalah PK ini diketahui secara tidak sengaja dari stafnya Hiendra Soenjoto pada saat mengantar dokumen PLTMH kepada Rezky Herbiyono pada bulan Oktober 2015.

“Ini murni masalah Pidana Umum antara Rezky Herbiyono dan Iwan Liman tetapi Saksi Pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai Pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat,” tandas Yosef.

Baca Juga

KPK Minta Maqdir Ismail Laporkan Keberadaan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Di sisi lain, Suparji menilai pihak keluarga dapat melaporkannya jika memang terdapat rekayasa dan pemalsuan tanda tangan cek milik Hiendra. Suparji memandang, jika terdapat kekeliruan terlebih unsur pemalsuan hal ini dapat meringankan Hiendra

"Kalau memang ada unsur-unsur pemalsuan, buat saya itu sesuatu yang bisa menimbulkan masalah hukum baru dan itu akan meringankan dari seorang Hiendra," tegasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan