Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Hukum Nilai Peninjauan Kembali Tak Semestinya Ada Pembatasan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Mei 2022
Pakar Hukum Nilai Peninjauan Kembali Tak Semestinya Ada Pembatasan

Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Pixabay/QuinceCreative

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah pakar hukum buka suara terkait urgensi pembatasan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Dalam sistem hukum di Indonesia saat ini, semestinya proses pengajuan PK tak perlu dibatasi. Sebab untuk mencari sebuah keadilan tidak terikat oleh waktu.

Baca Juga

KPK Gandeng PLN Cegah Korupsi di Sektor Usaha

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Arief Setiawan mengatakan setiap terpidana berhak mengajukan peninjauan kembali (PK). Eksekusi para terpidana pun diminta menunggu putusan PK.

"Pada esensinya, peninjauan kembali merupakan sarana bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana," ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/5).

Ia menjelaskan tahap kasasi di Indonesia merupakan upaya terakhir dalam persidangan sebuah perkara, sekaligus menjadi acuan menjalankan eksekusi. Namun, peninjauan kembali merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa, di samping upaya kasasi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peninjauan kembali kerap diambil oleh keluarga terpidana untuk mengungkapkan fakta baru dalam perkara usai kasasi. Tapi, peninjauan kembali kerap gagal mengungkap fakta baru karena eksekusi tahap kasasi sudah dilakukan.

Baca Juga

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP

Arief berharap peninjauan kembali diharap tidak disepelekan. Pasalnya, peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa untuk mengungkap fakta baru dalam perkara.

"Disebut sebagai upaya hukum luar biasa karena peninjauan kembali hanya bisa dilakukan apabila seluruh upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi, telah dilakukan," ucap Arief.

Sementara itu, pakar hukum Sigit Riyanto mengatakan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu mempertegas tidak adanya batasan jumlah dalam pengajuan peninjauan kembali.

"Konsekuensi dari putusan ini, terpidana sekarang dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur," tutur Sigit.

Namun, putusan pengadilan itu bertabrakan dengan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Aturan itu menjelaskan permintaan pengajuan kembali hanya dapat dilakukan sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (Pon)

Baca Juga

Demokrat Sayangkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari

#Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
KAMAKSI mengapresiasi Bank Jakarta yang menghormati proses hukum. Operasional pun masih berjalan lancar.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
PERADI dan Iwakum meneken MoU untuk memperkuat prinsip negara hukum dan advokasi wartawan. Kolaborasi ini jadi momen penting bagi prinsip negara hukum.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
PERADI dan Iwakum Teken MoU, Perkuat Advokasi Wartawan dan Penegakan Hukum
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Prabowo Subianto menegaskan hukum sebagai instrumen menjaga kekayaan negara. Pemerintah juga menindak praktik ilegal dan menyelamatkan ratusan triliun rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Prabowo: Hukum Jadi Kunci Jaga Kekayaan Negara dan Sejahterakan Rakyat
Indonesia
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa rule of law harus tegak lurus tanpa adanya intervensi kepentingan politik tertentu
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Februari 2026
Tegas! Prabowo Haramkan Hukum Jadi Alat Gebuk Lawan Politik di Indonesia
Bagikan