Pakar Hukum Gagal Paham dengan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
Pakar Hukum Gagal Paham dengan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konstruksi hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai banyak masalah. Kejagung yang hanya menjerat Tom Lembong sebagai tersangka, sedangkan menteri-menteri selanjutnya tidak, bisa dianggap publik ada kongkalikong.

Pakar hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Kejagung seakan tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

"Ada problem dengan penananganannya. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan oleh penyidik harusnya proses dari awal itu dibuka saja. Publik kan juga berhak tahu penanganan perkara Tom lembong ini," kata Herdiansyah, saat dihubungi, Senin (11/11).

Baca juga:

Curhat Dari Balik Bui, Tom Lembong Masih Yakin Ada Keadilan di Indonesia

Herdiansyah melihat Kejagung terkesan tidak terbuka dalam menyampaikan konstruksi hukum dan bukti untuk menjerat Tom Lembong. Dia juga melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini, seperti yang sudah disampaikan berbagai pakar hukum, antara lain soal kerugian negara hingga politis.

Hal ini semakin menguat ketika Kejagung enggan memeriksa atau memperlakukan tindakan yang sama terhadap Menteri Perdagangan selanjutnya, yakni Enggartiasto Lukita pada 2016-2019; Agus Suparmanto pada 2019-2020; Muhammad Lutfi pada 2020-2022; dan Zukifli Hasan pada 2022-2024.

'Kalau mau fair, penanganannya sama dengan keterlibatan mantan mendag yang lain," imbuh Herdiansyah.

Baca juga:

Pakar Hukum UI Minta Kejagung Buka Timeline Kasus Tom Lembong

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejagung akan dituduh menerima suap dari mendag lainnya apabila tidak melakukan hal yang sama kepada menteri-menteri setelah Tom Lembong.

"Agar Kejaksaan tidak dituduh sebagaimana ditanyakan masyarakat, yaitu menerima suap dari yang lain, tetapi dari TL (Tom Lembong) tidak, maka semua menteri perdagangan yang juga menbuat keberpihakan impor gula harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Fickar. (Pon)

#Tom Lembong #Kejaksaan Agung #Korupsi Impor Gula
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Sebanyak 9 tersangka kasus korupsi impor minyak Pertamina akan masuk meja hijau.
Soffi Amira - Rabu, 01 Oktober 2025
9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid
Indonesia
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi PT SEI dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square
Indonesia
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Punya bukti kuat, Kejaksaan Agung cuek digugat Nadiem Makarim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Bagikan