Pakar Hukum Gagal Paham dengan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
Pakar Hukum Gagal Paham dengan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konstruksi hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai banyak masalah. Kejagung yang hanya menjerat Tom Lembong sebagai tersangka, sedangkan menteri-menteri selanjutnya tidak, bisa dianggap publik ada kongkalikong.

Pakar hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Kejagung seakan tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

"Ada problem dengan penananganannya. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan oleh penyidik harusnya proses dari awal itu dibuka saja. Publik kan juga berhak tahu penanganan perkara Tom lembong ini," kata Herdiansyah, saat dihubungi, Senin (11/11).

Baca juga:

Curhat Dari Balik Bui, Tom Lembong Masih Yakin Ada Keadilan di Indonesia

Herdiansyah melihat Kejagung terkesan tidak terbuka dalam menyampaikan konstruksi hukum dan bukti untuk menjerat Tom Lembong. Dia juga melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini, seperti yang sudah disampaikan berbagai pakar hukum, antara lain soal kerugian negara hingga politis.

Hal ini semakin menguat ketika Kejagung enggan memeriksa atau memperlakukan tindakan yang sama terhadap Menteri Perdagangan selanjutnya, yakni Enggartiasto Lukita pada 2016-2019; Agus Suparmanto pada 2019-2020; Muhammad Lutfi pada 2020-2022; dan Zukifli Hasan pada 2022-2024.

'Kalau mau fair, penanganannya sama dengan keterlibatan mantan mendag yang lain," imbuh Herdiansyah.

Baca juga:

Pakar Hukum UI Minta Kejagung Buka Timeline Kasus Tom Lembong

Sementara itu, Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejagung akan dituduh menerima suap dari mendag lainnya apabila tidak melakukan hal yang sama kepada menteri-menteri setelah Tom Lembong.

"Agar Kejaksaan tidak dituduh sebagaimana ditanyakan masyarakat, yaitu menerima suap dari yang lain, tetapi dari TL (Tom Lembong) tidak, maka semua menteri perdagangan yang juga menbuat keberpihakan impor gula harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Fickar. (Pon)

#Tom Lembong #Kejaksaan Agung #Korupsi Impor Gula
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi gula, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp 578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Bagikan