Pakar Hukum Gagal Paham dengan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong


Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal
MerahPutih.com - Konstruksi hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjerat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai banyak masalah. Kejagung yang hanya menjerat Tom Lembong sebagai tersangka, sedangkan menteri-menteri selanjutnya tidak, bisa dianggap publik ada kongkalikong.
Pakar hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan Kejagung seakan tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
"Ada problem dengan penananganannya. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan oleh penyidik harusnya proses dari awal itu dibuka saja. Publik kan juga berhak tahu penanganan perkara Tom lembong ini," kata Herdiansyah, saat dihubungi, Senin (11/11).
Baca juga:
Curhat Dari Balik Bui, Tom Lembong Masih Yakin Ada Keadilan di Indonesia
Herdiansyah melihat Kejagung terkesan tidak terbuka dalam menyampaikan konstruksi hukum dan bukti untuk menjerat Tom Lembong. Dia juga melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini, seperti yang sudah disampaikan berbagai pakar hukum, antara lain soal kerugian negara hingga politis.
Hal ini semakin menguat ketika Kejagung enggan memeriksa atau memperlakukan tindakan yang sama terhadap Menteri Perdagangan selanjutnya, yakni Enggartiasto Lukita pada 2016-2019; Agus Suparmanto pada 2019-2020; Muhammad Lutfi pada 2020-2022; dan Zukifli Hasan pada 2022-2024.
'Kalau mau fair, penanganannya sama dengan keterlibatan mantan mendag yang lain," imbuh Herdiansyah.
Baca juga:
Pakar Hukum UI Minta Kejagung Buka Timeline Kasus Tom Lembong
Sementara itu, Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejagung akan dituduh menerima suap dari mendag lainnya apabila tidak melakukan hal yang sama kepada menteri-menteri setelah Tom Lembong.
"Agar Kejaksaan tidak dituduh sebagaimana ditanyakan masyarakat, yaitu menerima suap dari yang lain, tetapi dari TL (Tom Lembong) tidak, maka semua menteri perdagangan yang juga menbuat keberpihakan impor gula harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Fickar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung

9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Masuk Meja Hijau, Salah Satunya Anak Riza Chalid

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
