Merahputih.com - Staf khusus (stafsus) Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Gus Alex diduga terlibat bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Berdasarkan perhitungan awal KPK, praktik ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara. Selain itu, ada potensi kerugian tambahan sebesar Rp357 miliar dari pengelolaan dana haji, sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
KPK menjelaskan, Gus Alex diduga berperan aktif membantu Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga disebut meminta pejabat di Kementerian Agama untuk menagih uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee atas kuota tambahan tersebut.
Penahanan Gus Alex dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi gangguan terhadap penyelidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan distribusi kuota haji, yang merupakan salah satu program prioritas Kemenag dan memiliki dampak luas bagi masyarakat. (Foto: MP/Didik Setiawan).