Alasan Dukun Tega Setubuhi Pasiennya Berkali-kali
 Zulfikar Sy - Selasa, 13 Februari 2018
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Februari 2018 
                Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Mengaku dukun yang mampu mengusir makhluk halus, pria bernama Dwi Agus Purwanto (40) dibekuk polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Setidaknya tiga perempuan mengaku telah menjadi korban aksi bejat pelaku.
"Korban bukan hanya satu melainkan tiga orang yakni berinisial HD, SB juga NA," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh, Selasa (13/2).
Kejadian itu berawal ketika para korban meminta bantuan Dwi dicarikan solusi permasalahannya. Mereka mengaku belum mendapat jodoh, sehingga minta diberikan pasangan. Dwi yang memenuhi permintaan korban, kemudian melakukan penerawangan yang merupakan akal-akalan.
Hasil penerawangan menyebut korban tak memperoleh pasangan lantaran diganggu makhluk gaib. Tubuh mereka dikatakan Dwi dihinggapi genderuwo.
"Pelaku menyampaikan, untuk menghilangkan makhluk gaib tersebut supaya tidak terkunci jodohnya atau pun terkunci masa depannya, harus dilakukan terapi atau suatu bentuk upacara tertentu," kata Bismo.
Ritual lalu dilaksanakan. Kala aksi tersebut berlangsung, Dwi mengutarakan kepada korban bahwa mereka harus melakukan persetubuhan dengannya sebagai rangkaian ritual.
Tindakan itu wajib dilaksanakan pada tengah malam di lokasi yang telah ditentukan, yang belakangan diketahui merupakan rumah Dwi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bahkan, persetubuhan yang diminta pelaku harus dilakukan beberapa kali sampai makhluk gaib keluar dari dalam diri korban.
"Terapinya itu persetubuhan yang dilakukan, tidak ada jalan lain selain jalan tersebut kata pelaku. Saat korban menolak, pelaku mengatakan bahwa tidak perlu khawatir karena nanti alat kemaluan korban akan rapet lagi," papar Bismo.
Namun, usai beberapa kali berhubungan badan, para korban tak juga meraih jodohnya. Merasa ditipu, mereka lalu melapor ke polisi, hingga akhirnya Dwi diringkus pada Minggu (11/2) di kediamannya.
"Pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. (Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Miris! Korban Pencabulan Supir Taksi Online Sedang Hamil Dua Bulan
Bagikan
Berita Terkait
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
 
                      Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
 
                      Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
 
                      Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
 
                      Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
 
                      2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
 
                      Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
 
                      Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian
 
                      Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos
 
                      Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
 
                      




