Alasan Dukun Tega Setubuhi Pasiennya Berkali-kali

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 Februari 2018
Alasan Dukun Tega Setubuhi Pasiennya Berkali-kali

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mengaku dukun yang mampu mengusir makhluk halus, pria bernama Dwi Agus Purwanto (40) dibekuk polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Setidaknya tiga perempuan mengaku telah menjadi korban aksi bejat pelaku.

"Korban bukan hanya satu melainkan tiga orang yakni berinisial HD, SB juga NA," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh, Selasa (13/2).

Kejadian itu berawal ketika para korban meminta bantuan Dwi dicarikan solusi permasalahannya. Mereka mengaku belum mendapat jodoh, sehingga minta diberikan pasangan. Dwi yang memenuhi permintaan korban, kemudian melakukan penerawangan yang merupakan akal-akalan.

Hasil penerawangan menyebut korban tak memperoleh pasangan lantaran diganggu makhluk gaib. Tubuh mereka dikatakan Dwi dihinggapi genderuwo.

"Pelaku menyampaikan, untuk menghilangkan makhluk gaib tersebut supaya tidak terkunci jodohnya atau pun terkunci masa depannya, harus dilakukan terapi atau suatu bentuk upacara tertentu," kata Bismo.

Ritual lalu dilaksanakan. Kala aksi tersebut berlangsung, Dwi mengutarakan kepada korban bahwa mereka harus melakukan persetubuhan dengannya sebagai rangkaian ritual.

Tindakan itu wajib dilaksanakan pada tengah malam di lokasi yang telah ditentukan, yang belakangan diketahui merupakan rumah Dwi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bahkan, persetubuhan yang diminta pelaku harus dilakukan beberapa kali sampai makhluk gaib keluar dari dalam diri korban.

"Terapinya itu persetubuhan yang dilakukan, tidak ada jalan lain selain jalan tersebut kata pelaku. Saat korban menolak, pelaku mengatakan bahwa tidak perlu khawatir karena nanti alat kemaluan korban akan rapet lagi," papar Bismo.

Namun, usai beberapa kali berhubungan badan, para korban tak juga meraih jodohnya. Merasa ditipu, mereka lalu melapor ke polisi, hingga akhirnya Dwi diringkus pada Minggu (11/2) di kediamannya.

"Pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. (Gms)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Miris! Korban Pencabulan Supir Taksi Online Sedang Hamil Dua Bulan

#Perkosaan #Dukun Cabul
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Pernyataan Menbud bukan hanya sekadar kekeliruan, tetapi mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta mengabaikan fakta sejarah kelam bangsa
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Indonesia
Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian
Istilah "massal" menurutnya juga telah menjadi pokok perdebatan di kalangan akademik dan masyarakat selama lebih dari dua dekade, sehingga sensitivitas seputar terminologi tersebut harus dikelola dengan bijak dan empatik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian
Indonesia
Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos
Korban hamil sampai melahirkan anak
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos
Indonesia
Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
Anggota Polres Pacitan Jawa Timur berinisial Aiptu LC akhirnya kena batunya akibat aksi cabulnya.
Wisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Aiptu LC Kena Sanksi PTDH Gara-Gara Perkosa Tahanan Sampai 4 Kali, Terakhir di Ruang Jemuran
Bagikan