Pabrik Narkoba di Bogor Pasang Peredam Suara hingga Kamuflase Jadi Bengkel

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 21 Mei 2024
Pabrik Narkoba di Bogor Pasang Peredam Suara hingga Kamuflase Jadi Bengkel

Rilis pengungkapan narkoba Polda Metro. (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar pabrik narkoba yang berlokasi di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengungkapkan lokasi pembuatan narkotika dan obat-obatan keras telah disamarkan atau dikamuflase oleh pelaku.

Menurut Hengki, para pelaku membuat seolah-olah pabrik tersebut adalah bengkel.

"Hasil pemeriksaan kami kepada ketua RT, ketika mesin-mesin (pembuatan PCC dan Obat keras) ini masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Menurut Hengki, para pelaku juga mempersiapkan matang operasional pabrik tersebut agar tak menimbulkan kecurigaan warga setempat.

“Di kamarnya pun dipasang kedap suara sehingga ketika mesin ini bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," jelas Hengki.

Baca juga:

Penggerebekan Pabrik Narkoba Rumahan Bogor Diklaim Selamatkan 830 Ribu Jiwa

Polisi menyebut pabrik narkoba tersebut sudah berjalan selama beberapa bulan.

"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih enam bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama," jelas Hengki yang memakai kemeja berwarna putih ini.

Berdasarkan keterangan tersangka MH yang sudah diamankan, dalam satu hari pabrik tersebut bisa memproduksi puluhan ribu pil PCC hingga Hexymer.

“Kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau dua puluhan ribu kalau kali satu bulan," ujar Hengki yang juga mantan Kapolres Kota Bekasi ini.

Pil PCC dan Hexymer yang diproduksi tersebut disebar ke seluruh Indonesia. Tersangka MH diamankan di Cakung, Jakarta Timur, saat hendak mengirimkan narkotika ke wilayah Kalimantan dan Surabaya.

“MH berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut,” papar Hengki.

Baca juga:

Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta

Sementara itu, dalang di balik produksi narkoba PCC berinisial S kini masih diburu polisi. Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan.

Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yakni 2.500.000 tablet dengan rincian narkotika jenis PCC 1.215.000 tablet, hexymer 1.024.000 tablet, dan 210 ribu tablet lainnya yang masih didalami jenisnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Knu)

#Narkoba #Narkotika #Pabrik Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan