MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp300 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diduga deputi alias anak buah Imam Nahrawi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan selain uang, tim penindakan lembaga antirasuah juga menyita ATM yang berisi ratusan juta rupiah dari hasil operasi senyap tersebut.
"KPK melakukan kroscek dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (18/12) malam.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan uang tersebut merupakan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus menambahkan.
Sejauh ini, kata Agus, pihaknya telah mengamankan sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari pejabat Kemenpora dan empat orang dari pejabat KONI.
Agus melanjutkan, sembilan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," pungkasnya.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Permohonan Ditolak, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

