Headline

Permohonan Ditolak, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Desember 2018
 Permohonan Ditolak, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

Siti Aisyah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang juga saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un yang melibatkan salah satu perempuan WNI Siti Aisyah memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selasa (18/12) hakim menolak permohonan Siti Aisyah untuk mendapatkan salinan pernyataan para saksi.

Hakim Datuk Azmi Ariffin memutuskan menolak permohonan Siti Aisyah setengah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak.

Azmi dalam putusannya mengatakan pengadilan terikat oleh putusan yang dibuat oleh Pengadilan Federal yang menyatakan bahwa pernyataan itu benar-benar diistimewakan.

"Kami juga ingin menghindari gangguan saksi seperti membujuk saksi atau menyuap saksi untuk bersaksi di pengadilan," kata Datuk Azmi Ariffin di Kuala Lumpur, Malaysia.

Siti Aisyah ditahan di Malaysia
Warga Vietnam Doan Thi Huong dan warga Indonesia Siti Aisyah yang menjalani sidang. (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Bahkan dengan pemberhentian permohonan oleh pengadilan, ujar dia, pihaknya percaya itu tidak akan membahayakan terdakwa dari persidangan yang adil.

Pengadilan juga mengabulkan permintaan yang diminta oleh pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, untuk mengajukan banding atas keputusan di Pengadilan Banding.

Pada 7 November, pembela yang mewakili terdakwa pertama, Siti Aisyah (26) mengajukan permohonan usulan pemberitahuan mosi yang meminta pengadilan untuk memohon mahkamah memerintahkan pihak pendakwa memberikan salinan rekaman percakapan dibawah di bawah Pasal 112 dari KUHP bagi tujuh orang saksi pendakwaan yang ditawarkan kepada pembela.

Para saksi adalah Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma dan Kamaruddin Masiod.

Permohonan yang dibuat pihak pembelaan itu mengikuti Pasal 51 dan Pasal 113 (2) KUHP.

Sebagaimana dilansir Antara, pada 16 Agustus, Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, diperintahkan untuk memasuki pembelaan mereka karena diduga membunuh Jong-nam, juga dikenal sebagai Kim Chol, dengan menggunakan agen saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2).

Kedua wanita itu pertama kali dituntut di pengadilan Sepang hakim pada 1 Maret tahun lalu sebelum kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili.

Mereka diadili atas tuduhan pembunuhan, suatu pelanggaran yang terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bos Blackgold Akui Serahkan Rp4,75 Miliar ke Eni Saragih Terkait PLTU Riau-1

#Siti Aisyah #Kim Jong Nam #Kim Jong Un #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Empat di antaranya ditetapkan sebagai aktor utama, yaitu C, DH, YJ, dan AA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI
Dunia
Bertemu di Beijing, Rusia dan Korut Bakal Tingkatkan Hubungan Bilateral Bikin Program Jangka Panjang
Putin menegaskan, akan mengenang pengorbanan pasukan Korea Utara yang dikerahkan untuk perang Moskow di Ukraina.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Bertemu di Beijing, Rusia dan Korut Bakal Tingkatkan Hubungan Bilateral Bikin Program Jangka Panjang
Dunia
Ketemu Kim Jong-un di China, Putin Berterima Kasih karena Prajurit Korea Utara Bertempur di Ukraina
Korea Utara telah mengirim sekitar 15.000 tentara untuk membantu Rusia dalam invasinya.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Ketemu Kim Jong-un di China, Putin Berterima Kasih karena Prajurit Korea Utara Bertempur di Ukraina
Dunia
Misterius Banget, ini Sosok Kim Ju-ae, Anak Pemimpin Korea Utara yang Disebut Calon Penerus
Kim Ju-ae ialah satu-satunya anak yang keberadaannya telah dikonfirmasi kepemimpinan Korea Utara.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Misterius Banget, ini Sosok Kim Ju-ae, Anak Pemimpin Korea Utara yang Disebut Calon Penerus
Dunia
Putri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un Jadi Sorotan dalam Kunjungan ke China, Disebut Calon Penerus
Banyak yang berspekulasi bahwa ia telah dipersiapkan sebagai penerus dinasti.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Putri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un Jadi Sorotan dalam Kunjungan ke China, Disebut Calon Penerus
Indonesia
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Pengusaha Dwi Haartono jadi otak pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C
Indonesia
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Rohmat Sukur atau RS, salah satu orang dari sindikat penculikan dan pembunuhan Kacab BRI, berperan sebagai penyedia tim pantau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
Indonesia
Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual
Mohamad Ilham Pradipta ditemukan di persawahan dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Pengusaha Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Pelaku Penculikan Kepala Cabang BRI, Polisi: Dia Aktor Intelektual
Indonesia
Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?
Ditemukan tanda kekerasan pada bagian luar dan dalam tubuh korban
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Polisi Masih Kembangkan Kasus Dugaan Pembunuhan Kacab BRI, Bakal Ada Tersangka Baru?
Indonesia
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Ia menegaskan, tidak ada indikasi korban melakukan perlawanan sebelum meninggal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka
Bagikan