Headline

Permohonan Ditolak, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Desember 2018
 Permohonan Ditolak, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

Siti Aisyah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang juga saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un yang melibatkan salah satu perempuan WNI Siti Aisyah memasuki tahap pembelaan terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selasa (18/12) hakim menolak permohonan Siti Aisyah untuk mendapatkan salinan pernyataan para saksi.

Hakim Datuk Azmi Ariffin memutuskan menolak permohonan Siti Aisyah setengah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak.

Azmi dalam putusannya mengatakan pengadilan terikat oleh putusan yang dibuat oleh Pengadilan Federal yang menyatakan bahwa pernyataan itu benar-benar diistimewakan.

"Kami juga ingin menghindari gangguan saksi seperti membujuk saksi atau menyuap saksi untuk bersaksi di pengadilan," kata Datuk Azmi Ariffin di Kuala Lumpur, Malaysia.

Siti Aisyah ditahan di Malaysia
Warga Vietnam Doan Thi Huong dan warga Indonesia Siti Aisyah yang menjalani sidang. (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Bahkan dengan pemberhentian permohonan oleh pengadilan, ujar dia, pihaknya percaya itu tidak akan membahayakan terdakwa dari persidangan yang adil.

Pengadilan juga mengabulkan permintaan yang diminta oleh pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, untuk mengajukan banding atas keputusan di Pengadilan Banding.

Pada 7 November, pembela yang mewakili terdakwa pertama, Siti Aisyah (26) mengajukan permohonan usulan pemberitahuan mosi yang meminta pengadilan untuk memohon mahkamah memerintahkan pihak pendakwa memberikan salinan rekaman percakapan dibawah di bawah Pasal 112 dari KUHP bagi tujuh orang saksi pendakwaan yang ditawarkan kepada pembela.

Para saksi adalah Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma dan Kamaruddin Masiod.

Permohonan yang dibuat pihak pembelaan itu mengikuti Pasal 51 dan Pasal 113 (2) KUHP.

Sebagaimana dilansir Antara, pada 16 Agustus, Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, diperintahkan untuk memasuki pembelaan mereka karena diduga membunuh Jong-nam, juga dikenal sebagai Kim Chol, dengan menggunakan agen saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2).

Kedua wanita itu pertama kali dituntut di pengadilan Sepang hakim pada 1 Maret tahun lalu sebelum kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili.

Mereka diadili atas tuduhan pembunuhan, suatu pelanggaran yang terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bos Blackgold Akui Serahkan Rp4,75 Miliar ke Eni Saragih Terkait PLTU Riau-1

#Siti Aisyah #Kim Jong Nam #Kim Jong Un #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memasang CCTV atau kamera pengawas di setiap RT.
Soffi Amira - Jumat, 28 November 2025
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi mengungkap alasan ayah tiri membuang jasad Alvaro ke Tenjo, Bogor. Lokasi tersebut sepi dan sulit ditemukan.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Jasad Alvaro sempat disimpan di garasi mobil selama tiga hari oleh ayah tirinya, AI. Lalu, dibuang ke Tenjo, Bogor.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Bagikan