Permohonan Ditolak, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati
Siti Aisyah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)
MerahPutih.Com - Kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang juga saudara tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un yang melibatkan salah satu perempuan WNI Siti Aisyah memasuki tahap pembelaan terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selasa (18/12) hakim menolak permohonan Siti Aisyah untuk mendapatkan salinan pernyataan para saksi.
Hakim Datuk Azmi Ariffin memutuskan menolak permohonan Siti Aisyah setengah mendengar pengajuan dari kedua belah pihak.
Azmi dalam putusannya mengatakan pengadilan terikat oleh putusan yang dibuat oleh Pengadilan Federal yang menyatakan bahwa pernyataan itu benar-benar diistimewakan.
"Kami juga ingin menghindari gangguan saksi seperti membujuk saksi atau menyuap saksi untuk bersaksi di pengadilan," kata Datuk Azmi Ariffin di Kuala Lumpur, Malaysia.
Bahkan dengan pemberhentian permohonan oleh pengadilan, ujar dia, pihaknya percaya itu tidak akan membahayakan terdakwa dari persidangan yang adil.
Pengadilan juga mengabulkan permintaan yang diminta oleh pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, untuk mengajukan banding atas keputusan di Pengadilan Banding.
Pada 7 November, pembela yang mewakili terdakwa pertama, Siti Aisyah (26) mengajukan permohonan usulan pemberitahuan mosi yang meminta pengadilan untuk memohon mahkamah memerintahkan pihak pendakwa memberikan salinan rekaman percakapan dibawah di bawah Pasal 112 dari KUHP bagi tujuh orang saksi pendakwaan yang ditawarkan kepada pembela.
Para saksi adalah Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma dan Kamaruddin Masiod.
Permohonan yang dibuat pihak pembelaan itu mengikuti Pasal 51 dan Pasal 113 (2) KUHP.
Sebagaimana dilansir Antara, pada 16 Agustus, Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, diperintahkan untuk memasuki pembelaan mereka karena diduga membunuh Jong-nam, juga dikenal sebagai Kim Chol, dengan menggunakan agen saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2).
Kedua wanita itu pertama kali dituntut di pengadilan Sepang hakim pada 1 Maret tahun lalu sebelum kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam untuk diadili.
Mereka diadili atas tuduhan pembunuhan, suatu pelanggaran yang terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 302 KUHP.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bos Blackgold Akui Serahkan Rp4,75 Miliar ke Eni Saragih Terkait PLTU Riau-1
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver