Ops! Satu Calon Hakim Agung yang Ketahuan Plagiat Makalah Dicoret DPR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Januari 2020
Ops! Satu Calon Hakim Agung yang Ketahuan Plagiat Makalah Dicoret DPR

Ketua Komisi III DPR Herman Herry (Foto: ANTARA)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR sudah diumumkan dengan lima nama Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) disetujui dan satu nama ditolak oleh DPR karena dugaan menjiplak (plagiarisme) makalah.

"Plagiarisme merupakan salah satu penilaian," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan usai rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Baca Juga

Hakim MK Baru Janji Kedepankan Kredibilitas dan Independensi

Menurut Herry, plagiarisme bukan satu-satunya penilaian melainkan masih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan lainnya.

Sehingga, tujuan dari uji kepatutan dan kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc MA yang digelar DPR RI adalah agar anggota legislatif dapat memberikan kontribusi perubahan bagi lembaga yudikatif tersebut.

"Tentunya harapan kami, para hakim yang terpilih ini bisa melakukan terobosan-terobosan. Bukan hanya dalam Sumber Daya Manusia, tetapi juga terobosan dalam infrastruktur yang ada di Mahkamah Agung terkait penanganan perkara," ujar Herry.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry (tengah) didampingi Sarifuddin Sudding (kiri) dan Arsul Sani menunjukkan surat keputusan persetujuan nama-nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc (ANTARA/ Abdu Faisal

Adapun delapan nama-nama yang terpilih tersebut di antaranya:

Calon Hakim Agung

1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar

3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA

4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang

5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama

Baca Juga:

Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Calon Hakim Ad Hoc MA, di antaranya:

Dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi:

1. Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya

2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah

#Plagiat #Mantan Hakim Agung
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Lirik Lagu ‘Apa Sih’ Radja yang Menuai Kontroversi karena Isu Plagiarisme
Band Radja membuat single kontroversi bertajuk 'Apa Sih', yang diklaim plagiat lagu K-Pop hits.
Frengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Lirik Lagu ‘Apa Sih’ Radja yang Menuai Kontroversi karena Isu Plagiarisme
Lifestyle
Dugaan Plagiarisme, Lagu 'Apa Sih' Milik Radja Dihilangkan dari Spotify
Lagu Apa Sih milik Radja kini dihilangkan dari Spotify. Hal itu dikarenakan adanya dugaan plagiarisme dari lagu APT.
Soffi Amira - Rabu, 01 Januari 2025
Dugaan Plagiarisme, Lagu 'Apa Sih' Milik Radja Dihilangkan dari Spotify
Indonesia
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Eksepsi Gazalba Saleh mendapatkan sorotam dari pakar hukum dan akademisi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Indonesia
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Langkah ini perlu dilakukan KPK untuk menyudahi sengketa kelembagaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Juni 2024
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung
Indonesia
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari rutan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 27 Mei 2024
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Indonesia
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Uang gratifikasi Rp 650 juta berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Mei 2024
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Indonesia
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
DPR RI mengesahkan 7 hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
Mula Akmal - Selasa, 05 Desember 2023
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung
Indonesia
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi putusan PT Bandung, Selasa (1/8).
Andika Pratama - Selasa, 01 Agustus 2023
PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun
Indonesia
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Andika Pratama - Selasa, 30 Mei 2023
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Rabu (24/5).
Mula Akmal - Rabu, 24 Mei 2023
KPK Tidak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan Meski Sudah Jadi Tersangka
Bagikan