Ops! Satu Calon Hakim Agung yang Ketahuan Plagiat Makalah Dicoret DPR

Ketua Komisi III DPR Herman Herry (Foto: ANTARA)
Merahputih.com - Hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR sudah diumumkan dengan lima nama Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) disetujui dan satu nama ditolak oleh DPR karena dugaan menjiplak (plagiarisme) makalah.
"Plagiarisme merupakan salah satu penilaian," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan usai rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Baca Juga
Hakim MK Baru Janji Kedepankan Kredibilitas dan Independensi
Menurut Herry, plagiarisme bukan satu-satunya penilaian melainkan masih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Sehingga, tujuan dari uji kepatutan dan kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc MA yang digelar DPR RI adalah agar anggota legislatif dapat memberikan kontribusi perubahan bagi lembaga yudikatif tersebut.
"Tentunya harapan kami, para hakim yang terpilih ini bisa melakukan terobosan-terobosan. Bukan hanya dalam Sumber Daya Manusia, tetapi juga terobosan dalam infrastruktur yang ada di Mahkamah Agung terkait penanganan perkara," ujar Herry.

Adapun delapan nama-nama yang terpilih tersebut di antaranya:
Calon Hakim Agung
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama
Baca Juga:
Calon Hakim Ad Hoc MA, di antaranya:
Dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi:
1. Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya
2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Lirik Lagu ‘Apa Sih’ Radja yang Menuai Kontroversi karena Isu Plagiarisme

Dugaan Plagiarisme, Lagu 'Apa Sih' Milik Radja Dihilangkan dari Spotify

Akademisi Soroti Putusan Perkara Gazalba Saleh Bebas Penjara KPK
Pasca-Putusan Sela Gazalba Saleh, KPK Diminta Surati Kejagung

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Keluar Rutan KPK
Hakim Agung Gazalba Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta, Begini Kronologisnya
Sidang Paripurna DPR Sahkan 7 Hakim Agung

PT Bandung Korting Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati jadi 7 Tahun

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
