MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) mengumumkan semua kegiatan layanan operasional bank sentral ditiadakan pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu besok 27 November 2024.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, kepada awak media, dikutip Antara, Selasa (226/11). Menurut dia, kebijakan ini diambil BI merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 33 Tahun 2024
Keppres tersebut mengatur hari H pencoblosan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang jatuh pada 27 November besok sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga:
Dengan keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
BI juga tidak mengadakan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). (*)