Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Akan Setop Pengendara di Jalanan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 01 Oktober 2022
Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Akan Setop Pengendara di Jalanan

Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (24/10/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahpPutih.com - Polisi akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dalam rangka menertibkan para pelanggar lalu lintas.

Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, petugas di lapangan tidak melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

Baca Juga:

'Jumat Barokah', Polisi Bikin Perut Pelanggar Operasi Zebra di Kolong Tomang Terisi

“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan, memeriksa itu tidak ada,” kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10).

Dalam pelaksanaannya nanti, penindakan oleh petugas akan dilakukan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar.

Namun tidak semua akan ditindak, melainkan juga bisa hanya diberi peringatan.

“Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelasnya.

Polisi akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar.

“Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik, ya sudah semua pelanggaran akan terkena," sebut dia.

Polri akan melakukan Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:

14 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tegur 15.800 Pelanggar

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan, meliputi:

1. Melawan arus.

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak memakai helm SNI.
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan.
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tak standar.
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan.
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar bahu jalan.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan dengan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam.
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan berpelat rahasia/pelat dinas. (Knu)

Baca Juga:

Tidak Ada Razia Selama Operasi Zebra, Ini Cara Polisi Tindak Pelanggar Lantas

#Operasi Zebra #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Kapolri temui Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Pertemuan ini menjadi silaturahmi demi menjaga hubungan TNI-Polri.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Polri ungkap sindikat pedofil global yang memanfaatkan Telegram untuk menjaring anak-anak Indonesia. Konten eksploitasi seksual dijual ke pasar gelap internasional.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Bagikan