Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Akan Setop Pengendara di Jalanan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 01 Oktober 2022
Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Akan Setop Pengendara di Jalanan

Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Juanda, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (24/10/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahpPutih.com - Polisi akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dalam rangka menertibkan para pelanggar lalu lintas.

Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, petugas di lapangan tidak melakukan razia di satu tempat atau stasioner dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

Baca Juga:

'Jumat Barokah', Polisi Bikin Perut Pelanggar Operasi Zebra di Kolong Tomang Terisi

“Iya, tidak ada seperti dahulu (razia) secara stasioner (di satu tempat), menghentikan, memeriksa itu tidak ada,” kata Latif saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10).

Dalam pelaksanaannya nanti, penindakan oleh petugas akan dilakukan jika sedang dalam mengatur lalu lintas melihat adanya pelanggar.

Namun tidak semua akan ditindak, melainkan juga bisa hanya diberi peringatan.

“Tapi kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Dihentikan gitu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” jelasnya.

Polisi akan mengedepankan penggunaan tilang elektronik atau ETLE dalam penindakan pelanggar.

“Jadi tilang ada upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik, ya sudah semua pelanggaran akan terkena," sebut dia.

Polri akan melakukan Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:

14 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tegur 15.800 Pelanggar

Terdapat beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan, meliputi:

1. Melawan arus.

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Tidak memakai helm SNI.
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan.
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tak standar.
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan layak jalan.
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Sepeda motor yang dipakai berboncengan lebih dari dua orang.

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK.
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.

12. Melanggar bahu jalan.
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13. Kendaraan dengan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya, khusus pelat hitam.
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan berpelat rahasia/pelat dinas. (Knu)

Baca Juga:

Tidak Ada Razia Selama Operasi Zebra, Ini Cara Polisi Tindak Pelanggar Lantas

#Operasi Zebra #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan