Operasi Ketupat 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel dan Ribuan Pos Amankan Mudik Lebaran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Operasi Ketupat 2026: Polri Kerahkan 161 Ribu Personel dan Ribuan Pos Amankan Mudik Lebaran

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. (Foto: humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri mengumumkan pengerahan besar-besaran personel serta penguatan layanan darurat 110 sebagai garda terdepan respons cepat bagi masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri menyiagakan 161 ribu personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2026 guna mengamankan mobilitas masyarakat di seluruh Indonesia.

Personel tersebut akan ditempatkan di berbagai titik strategis yang diprediksi menjadi pusat kepadatan selama musim mudik.

“Ini guna mengantisipasi kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga potensi gangguan keamanan selama periode mudik hingga perayaan Idulfitri,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (11/3).

Selain menurunkan kekuatan personel, Polri juga menyiapkan 2.746 pos pengamanan yang tersebar di berbagai wilayah.

Rinciannya terdiri dari 1.624 Pos Pengamanan, 779 Pos Pelayanan, dan 343 Pos Terpadu.

Baca juga:

Operasi Keselamatan Jadi Acuan Operasi Ketupat 2026, Turunkan Angka Kecelakaan

Pos-pos tersebut ditempatkan di jalur utama mudik, rest area, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, hingga kawasan wisata dan tempat ibadah yang diperkirakan mengalami lonjakan aktivitas masyarakat menjelang maupun setelah Lebaran.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan bahwa strategi pengamanan mudik tahun ini tidak hanya mengandalkan rekayasa lalu lintas konvensional seperti one way maupun contraflow.

Polri juga mengedepankan transformasi layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya dalam sistem respons darurat.

“Polri juga terus meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai fasilitas, termasuk layanan darurat 110 yang dapat diakses masyarakat selama perjalanan mudik,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa layanan 110 dirancang untuk memangkas birokrasi pelaporan sekaligus mempercepat respons petugas di lapangan.

Baca juga:

Operasi Ketupat 2026, Polri Prediksi 4 Gelombang Puncak Arus Mudik dan Balik

Dalam kondisi darurat di jalur mudik—baik kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, maupun kendala teknis kendaraan—masyarakat dapat langsung terhubung dengan Command Center Polda maupun Polres terdekat.

“Saat laporan masuk, sistem akan melacak posisi pelapor dan menginstruksikan petugas di posko terdekat untuk bergerak dalam hitungan menit,” jelasnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Polri yang semakin presisi, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di tengah tingginya mobilitas saat musim mudik Lebaran. (Knu)

#Operasi Ketupat #Mudik 2026 #Mudik Lebaran #Idul Fitri 2026 #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Bagikan