Ombudsman Minta Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Hindari Cara Represif Tangani Unras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Oktober 2020
Ombudsman Minta Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Hindari Cara Represif Tangani Unras

Halte bus Transjakarta dirusak massa aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10). Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz terkait penanganan masa pendemo penolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Ombudsman meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam pengawalan kegiatan demonstrasi.

"Namun, apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional," ujar Amzulian dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (15/10).

Baca Juga

Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker Rusuh, Prabowo: Pasti Dibiayai Asing

Ombudsman menyebut Polri dapat memaksimalkan fungsi intelijen untuk mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas.

"Selain itu, juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu, perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," ucapnya.

Adapun surat yang dikirim Ombudsman bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dalam suratnya, Ombudsman menilai penyampaian aspirasi masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Sementara itu, terkait pengamanan dan penanganan kegiatan unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban.

Ombudsman RI menyampaikan, apabila terpaksa melakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, Ombudsman meminta agar pihak yang ditahan dapat terpenuhi hak-haknya seperti pendampingan penasihat hukum.

Baca Juga

Pendemo UU Ciptaker Jangan Anarkis, Ketua DPRD DKI: Sayang, Uang dari Rakyat Juga

Di lain sisi, proses pemeriksaan agar dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Ombudsman RI juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru. (Knu)

#UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja #Ombudsman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Indonesia
DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Ombudsman menyatakan pemecatan terhadap ribuan tenaga pendamping profesional di lingkungan Kemendes PDT cacat administrasi.
Wisnu Cipto - Minggu, 03 Agustus 2025
DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Indonesia
Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis
Yeka mengutip pernyataan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat koordinasi yang menjamin bahwa kendala anggaran dan pembayaran terkait program MBG tidak akan terjadi lagi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum
Dikabarkan sebanyak 207 instansi dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Maret 2025
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum
Indonesia
Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025
Ombudsman memakai anggaran senilai Rp 127.254.496.000 atau 49,79 persen guna belanja gaji dan tunjangan pegawai.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Februari 2025
Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025
Indonesia
Ombudsman Mulai Telisik Dugaan Maladministrasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan
Lalu ada satu pembiaran karena keterbatasan infrastruktur
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Januari 2025
Ombudsman Mulai Telisik Dugaan Maladministrasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan
Infografis
Seniat Itu! Ada Pagar Misterius Sepanjang 30 KM Di Laut Tangerang, Ini Faktanya
Viral! Pagar misterius terbentang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Berbagai instansi pemerintah tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Ombudsman pun turun tangan untuk mengecek hal ini. Keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. DKP telah berkali-kali investigasi, tetapi pagar terus bertambah.
Wiwit Purnama Sari - Kamis, 09 Januari 2025
Seniat Itu! Ada Pagar Misterius Sepanjang 30 KM Di Laut Tangerang, Ini Faktanya
Indonesia
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Ombudsman menyarankan pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional dibanding mengganti sistem PPDB.
Frengky Aruan - Minggu, 24 November 2024
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Bagikan