Ombudsman Minta Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Hindari Cara Represif Tangani Unras

Halte bus Transjakarta dirusak massa aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja saat menyampaikan aspirasinya di jalan M.H Thamrin, Jakarta, Kamis, (8/10). Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Merahputih.com - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz terkait penanganan masa pendemo penolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Ombudsman meminta Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam pengawalan kegiatan demonstrasi.
"Namun, apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional," ujar Amzulian dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Baca Juga
Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker Rusuh, Prabowo: Pasti Dibiayai Asing
Ombudsman menyebut Polri dapat memaksimalkan fungsi intelijen untuk mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas.
"Selain itu, juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu, perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," ucapnya.
Adapun surat yang dikirim Ombudsman bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dalam suratnya, Ombudsman menilai penyampaian aspirasi masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Sementara itu, terkait pengamanan dan penanganan kegiatan unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban.
Ombudsman RI menyampaikan, apabila terpaksa melakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, Ombudsman meminta agar pihak yang ditahan dapat terpenuhi hak-haknya seperti pendampingan penasihat hukum.
Baca Juga
Pendemo UU Ciptaker Jangan Anarkis, Ketua DPRD DKI: Sayang, Uang dari Rakyat Juga
Di lain sisi, proses pemeriksaan agar dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Ombudsman RI juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum

Anggaran Dipangkas Rp 91,6 M, Ketua Ombudsman Keluhkan Tak Bisa Capai Target Kerja 2025

Ombudsman Mulai Telisik Dugaan Maladministrasi Tata Kelola Pariwisata Berkelanjutan

Seniat Itu! Ada Pagar Misterius Sepanjang 30 KM Di Laut Tangerang, Ini Faktanya

Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
