Oknum Wartawan Gadungan Peras Korban ‘Check In’ dengan Perempuan di Hotel, Sampai Ancam Beritakan di Puluhan Media

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Rabu, 12 Februari 2025
Oknum Wartawan Gadungan Peras Korban ‘Check In’ dengan Perempuan di Hotel, Sampai Ancam Beritakan di Puluhan Media

Gedung Polda Metro Jaya/ Kanu Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi kejahatan melibatkan oknum wartawan gadungan kembali terjadi. Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah wartawan gadungan karena memeras seorang pria yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Ada enam orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku wartawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2).

Keenam orang pelaku tersebut adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan korban adalah seorang pria berinisial SA (42).

Awalnya seorang perempuan menemui korban di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan mampir ke hotel tersebut untuk ‘check in’.

Baca juga:

PBNU dan Kepolisian Susun Langkah Konkret Hentikan Kekerasan di Dunia Pendidikan

Pelaku beraksi dengan cara membuntuti korban yang baru keluar dari sebuah hotel bersama seorang perempuan hingga ke kediamannya.

“Tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang," jelas Ressa.

Korban yang merasa panik lantas mengikuti kemauan pelaku, yang awalnya mengajak ke sebuah warung terdekat.

Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel bersama perempuan, sebagai barang bukti untuk memerasnya. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.

Baca juga:

Obon Gerindra Usul BPJS Kesehatan Cover Pengobatan bagi Korban Kejahatan

Setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer tiga minggu lagi.

Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku awal Februari ini. Ressa menduga, korban dari sindikat wartawan gadungan ini bukan hanya satu orang. "Banyak korbannya ini, tetapi baru ini saja yang mau lapor," pungkas Ressa. (knu)

#Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
 DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Indonesia
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Komisi Reformasi Kepolisian gelar RDP dan buka kanal WhatsApp untuk tampung aspirasi publik. Jimly bahas isu ijazah palsu hingga keluhan penahanan demonstran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Indonesia
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Mabes Polri mengklaim setiap anggota yang mengemban tugas di instansi lain tidak lagi memegang jabatan di internal Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Indonesia
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Pakar hukum menilai, bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tak wajib mundur.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
Indonesia
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Ketika mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan, kedua polisi tersebut langsung menuju sumber suara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkap masih banyak rapor merah Polri, mayoritas di tingkat wilayah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan hingga 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Bagikan