MerahPutih Nasional– Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Okky Asokawati, menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melegalkan pabrik minuman keras (miras) adalah bentuk pernyataan dan kebijakan keliru.
“Pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal,” kata Okky dalam siaran persnya kepada redaksi, Sabtu (13/12).
Lebih lanjut anggota Komisi IX DPR RI menambahkan pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras. Ini merupakan sikap yang tuna sensitif.
“Jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum (law enforcement) oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum. Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian,” sambung Okky.
Legislator asal Daerah pemilihan (dapil) Jakarta II menambahkan Negara telah mengatur ihwal peredaran Miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres tersebut, Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
Politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019.
“Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda kita. Ini sama saja ancaman bagi keberlangsung peradaban RI. Faktanya, minuman beralkohol dapat mudah dijumpai di toko retail di sekitar lingkungan kita secara bebas. Ini menjadi pemicu miras oplosan yang terbukti mengancam jiwa. Ini akibat kontrol pembelian miras sulit dijalankan. Sama halnya seperti saat ini, tidak sedikit anak-anak di bawah umur 18 tahun yang bisa membeli rokok,” tutup Okky.