Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan arahan di Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Firman
MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji segera menertibkan penguasaan tanah oleh berbagai kalangan terutama pengusaha.
Tanah terlantar atau ditelantarkan terutama tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun dan Hak Pakai yang tak dimanfaatkan secara optimal akan ditindak.
"Kami akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap pemegang hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia mengakui masih banyak tanah, sepertu di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum termanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut.
Baca juga:
Strategi Menteri Maruarar Percepat Rumah Rakyat Pakai Tanah Koruptor, KPK Sampai Didesak
Kanwil BPN, kata ia, bisa bertindak cepat mendata kembali status tanah berkaitan yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.
Kemudian menetapkan langkah-langkah pemanfaatan kembali tanah terlantar agar dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Ia menyinggung HGU dan HGB yang telah habis supaya segera dimanfaatkan kembali bagi masyarakat.
Jajaran, tegas ia, dapat mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah terlantar tersebut supaya proses pendayagunaannya kembali bisa berjalan tanpa kendala.
"Keberadaan tanah terlantar dapat menghambat pembangunan hingga berpotensi memicu konflik," tegasnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan