Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memberikan arahan di Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (31/7/2025). ANTARA/Firman
MerahPutih.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjanji segera menertibkan penguasaan tanah oleh berbagai kalangan terutama pengusaha.
Tanah terlantar atau ditelantarkan terutama tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun dan Hak Pakai yang tak dimanfaatkan secara optimal akan ditindak.
"Kami akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap pemegang hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia mengakui masih banyak tanah, sepertu di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum termanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pihak yang diberikan hak tersebut.
Baca juga:
Strategi Menteri Maruarar Percepat Rumah Rakyat Pakai Tanah Koruptor, KPK Sampai Didesak
Kanwil BPN, kata ia, bisa bertindak cepat mendata kembali status tanah berkaitan yang tidak dikelola sesuai dengan izin dan rencana pemanfaatan yang diberikan.
Kemudian menetapkan langkah-langkah pemanfaatan kembali tanah terlantar agar dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Ia menyinggung HGU dan HGB yang telah habis supaya segera dimanfaatkan kembali bagi masyarakat.
Jajaran, tegas ia, dapat mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah terlantar tersebut supaya proses pendayagunaannya kembali bisa berjalan tanpa kendala.
"Keberadaan tanah terlantar dapat menghambat pembangunan hingga berpotensi memicu konflik," tegasnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat

Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja

Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat

Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis

Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon

Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara

Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menjadi Ramai, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf dan Ke Depan Berhati-hati Berkata

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh

Nusron Perintahkan Bawahan Data Keberadaan Tanah Terlantar dan Atus Mekanisme Pelepasan Hak

PT KAI Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 105 Miliar, Tersebar di 11 Titik
