Nurhadi Tak Kooperatif Meski Sudah Dikepung Petugas KPK, Pintu Rumahnya Dijebol
Gedung KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat membongkar pintu rumah di kawasan elit Jakarta Selatan, sebelum menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (1/6) malam.
Hal itu dilakukan penyidik KPK lantaran buronan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu tak kooperatif saat akan ditangkap. Saat penyidik mendatangi rumah tersebut, Nurhadi tetap bertahan di dalam.
Baca Juga
KPK Akhirnya Tangkap Nurhadi, Buron Kasus Mafia Peradilan MA
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Ghufron menjelaskan, di dalam rumah, penyidik KPK menemukan Nurhadi serta menantunya yang juga tersangka kasus mafia peradilan, Rezky Herbiyono.
Bahkan, istri Nurhadi, Tin Zuraida, turut berada di sana.Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap yang menjerat suaminya.
"Selain itu juga dibawa juga istrinya karena beberapa kali dipanggil tidak hadir. Karena pada saat itu ada di tempat, sekalian dibawa oleh KPK tetapi statusnya hanya sebagai saksi," ujarnya.
Ghufron mengatakan dua buronan kasus suap mafia peradilan di MA dan Tin diamankan di suatu rumah. Namun, ia belum merinci rumah siapa. Pasalnya, 13 rumah yang sebelumnya digeledah KPK, diklaim merupakan kediaman Nurhadi.
"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau, kepada sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," ujarnya.
Ketiganya, lanjut Ghufron, langsung diamankan penyidik KPK. Penyidik pun langsung melalukan penggeledahan di rumah tersebut. Saat ini, Nurhadi bersama Riezky dan Tin tengah diperiksa intensif oleh penyidik KPK.
"KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara. Sampai saat ini masih diperiksa," tandas Ghufron.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Penangkapan Nurhadi Dianggap Sia-sia
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh