Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

NU dengan Senang Hati Maafkan Nadiem Makarim, Tapi...

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 Juli 2020
NU dengan Senang Hati Maafkan Nadiem Makarim, Tapi...

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan membuat format ulang terkait UN(ANTARA/Indriani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik permohonan maaf Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim terkait Program Organisasi Penggerak (POP).

“PBNU dengan senang hati jika (soal) permohonan maaf kita terima, tapi harus ada evaluasi. Pak Nadim perlu evaluasi POP itu,” uhar Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hanief Saha Ghafur dikutip dari laman resmi NU, Rabu (29/7).

Baca Juga:

Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Nadiem diminta memberikan fokus bukan hanya kepada pembinaan guru, namun juga penguatan interaksi guru dengan siswa, siswa dengan guru, dan sesama siswa. Hanief menganggap wajar adanya sejumlah protes dari beberapa pihak terkait kebijakan POP yang sala di antaranya menyalurkan melalui Tanoto Foundation dan Putera Sampoerna Foundation. Namun kini telah diklarifikasi Mendikbud.

“Terkait dengan dana itu kan sebetulnya dana APBN jadi banyak yang marah. Kok dikasih ke organisasi atau lembaga yang seharusnya menjadi donor. Ketersinggungannya di situ. Harus dievaluasi lembaga yang menjadi donor tidak perlu dilibatkan jika untuk penguatan organisasi pendidikan penggerak,” jelas Hanief.

Nadiem juga dinilai perlu belajar kepada negara-negara seperti Amerika dan Eropa di mana lembaga donor justru mendanai LSM atau NGO. Karena itu, menurut Hanief jika mengajak kementerian maka partisipasnya dengan biaya LSM. Sedangkan pemerintah mendanai ormas kemasyarakatan dan pendidikan yang bermitra dan bermitra dengan Kementerian.

“Mendikbud perlu belajar itu. Tidak perlu melibatkan sampai memberi uang membiayai apalagi dana yang diberikan sampai 20 miliar. Sebaliknya Tanoto Faundation, Djarum Foundatiom diajak dan didorong mendanai LSM bidang pendidikan yang memang konsen di bidang penguatan guru,” beber dia.

Mendikbud Nadiem Makarim bantah akan hapus UN tapi hanya ganti format
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan DPR (Foto: ANTARA)

Di tengah situasi pandemic saat ini, Nadiem juga harus membantu pihak atau level yang paling lemah. Dalam hal ini bukan hanya guru, tapi juga penguatan pembelajaran siswa.

“Yang paling lemah itu siapa? Ya, TK, SD, SMP. Di SMA sudah lumayan karena ada gadget dan lainnya. Pada level wilayah pembelajaran yang paling lemah di desa yang tidak terjangkau internet atau kuota,” ungkap Hanief.

Ia menilai, pembelajaran daring mungkin akan melahirkan klaster ketidakbermutuan dalam pendidikan. Klaster tidak bermutu akan muncul saat pandemik ini di desa di SD, SMP di daerah miskin.

"Itu yang perlu diperkuat. Jangan hanya POP fokus ke guru, tapi perluas juga kepada titik-titik terlemah dari proses pembelajaran. Sebab itu yang jadi ancaman nyata adalah ketidakbermutuan pendidikan. Jangan hanya ke urusan guru, tapi pembelajarannya juga,” tegasnya.

Baca Juga:

Jangan Takut, Hadapi Pelaku Pelecehan Seksual

Nadiem mengklarifikasi tentang pihak Tanoto Foundation dan Putera Sampoerna Foundation dalam POP. Menurutnya, Kemdikbud telah menyepakati bahwa partisipasi mereka dalam kolaborasi program tersebut tidak akan menggunakan dana dari APBN sepeserpun.

“Mereka akan mendanai sendiri aktivitas programnya tanpa anggaran dari pemerintah. Harapan kami, ini akan menjawab kecemasan masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan, dan isu kelayakan hibah yang sekarang dapat dialihkan kepada organisasi yang lebih membutuhkan,” tutupnya. (Asp)

#Nadiem Makarim #Mendikbud # NU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan